Program Induksi Bagi Guru Pemula
Anda guru pemula..... paling lambat mulai akhir tahun 2011 atau awal 2012 nanti akan mulai diberlakukan program induksi, sebagaimana yang diamanatkan oleh Permendiknas no 27 tahun 2010 tentang Program Induksi bagi Guru Pemula. Program ini adalah bentuk keseriusan pemerintah dalam mempersiapkan guru profesional sejak dia mulai bertugas dengan melakukan pembimbingan oleh guru senior yang ditunjuk, kepala sekolah dan pengawasnya.
Dalam Permenpan RB no 16 tahun 2009 tentang jabatan fungsional guru dan angka kreditnya disebutkan bahwa salah satu syarat untuk pengangkatan pertama kali dalam jabatan fungsional guru harus memiliki kinerja yang baik yang dinilai dalam masa program induksi. Atau jelasnya untuksyarat cpns guru menjadi pns, selain lulus dalam diklat prajabatan yang dilaksanakan oleh BKD Diklat, dia juga harus lulus dalam program Induksi dengan minimal nilai Baik yang ditunjukkan dengan Sertifikat Induksi yang dikeluarkan oleh Dinas pendidikan kabupaten/kota atau Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota. Apabila sebelumnya cpns guru cukup dengan diklat prajabatan untuk mengajukan penegrian, maka kelak dia harus melampirkan juga bukti telah melakukan program Induksi ini, yang diselenggarakan selama 1 tahun dan bisa diperpanjang 1 tahun berikutnya, apabila nilai yang diperoleh hanya cukup atau di bawahnya.
Apa si program Induksi bagi guru pemula itu?
Berikut saya kutipkan tulisan dari Abdul Ghafur, ST, Staf Subdit Program Direktorat Tenaga Kependidikan, PMPTK
Satu lagi terobosan baru di tahun 2009 ini, dunia pendidikan nasional mendapatkan sebuah program baru untuk meningkatkan mutunya. Terobosan tersebut adalah program induksi bagi guru pemula pada semua jenjang dan status. Sistem itu adalah sesuatu yang baru dalam sistem pendidikan nasional kita dibanding dengan negara lain di kawasan Asia Pasifik. Ditengarai bahwa ketiadaan sistem induksi ini menjadi salah satu penyebab rendahnya kualitas guru di Indonesia.
Sistem induksi merupakan suatu sistem yang memberi kesempatan kepada guru pemula untuk dapat memahami tugas pokok dan fungsinya sebagai guru dengan bimbingan dari seorang mentor. Selama masa induksi ini guru bersama mentor melakukan diskusi dan perbaikan terhadap rencana-rencana pembelajaran yang dikembangkan oleh guru pemula.
Pada akhir masa induksi ini guru pemula akan dinilai kinerjanya oleh kepala sekolah dan pengawas untuk menentukan kelayakan guru pemula tersebut. Hasil penilaian ini akan mempengaruhi karir guru pemula tersebut.
Konsep induksi sebagai sebuah sistem perlu mendapatkan pemikiran yang luas dari stakeholder pendidikan agar pada implementasinya dapat berjalan dengan baik. Hadirnya kebijakan yang menaungi sistem ini diharapkan dapat menjadi pegangan dalam pelaksanaan induksi. Selain kebijakan perlu pula dukungan modul agar memudahkan guru pemula, kepala sekolah, pengawas sekolah, guru mentor, dan pihak lainnya memahami konsep induksi serta penilaiannya secara komprehensif.
Direktorat Tenaga Kependidikan merupakan salah satu satuan kerja pada BERMUTU Project pada Ditjen PMPTK. Salah satu kegiatan yang diusung adalah pengembangan sistem induksi dan penilaian kinerja bagi guru pemula. Kegiatan ini merupakan bagian dari komponen 2.4 yang tercantum dalam Project Operational Manual (POM) BERMUTU.
Berdasarkan tugas itulah kemudian disusun perencanaan untuk memulai mengembangkan sistem induksi dan penilaian kinerja guru pemula. Sebagai langkah strategis adalah mendatangkan konsultan internasional untuk induksi. Hal ini dilakukan karena Indonesia belum memiliki pengalaman mengenai konsep dan implementasi sistem induksi. Indonesia adalah negara yang belum memiliki sistem induksi guru di kawasan Asia-Pasifik. Konsultan ini menyusun naskah akademik yang menjadi dasar bagi pengembangan sistem induksi ini.
Kegiatan pengembangan sistem induksi dan penilaian kinerja bagi guru pemula ini ditekankan pada dua hal, yaitu penyusunan kebijakan sistem induksi dan penilaian kinerja guru pemula serta penyusunan manual/modul induksi dan penilaian kinerja guru pemula. Dengan naskah akademik dan kertas kerja yang dimiliki selanjutnya perlu diperkaya dengan adanya berbagai masukan, ide, serta saran untuk mendudukkan konsep induksi ini ke dalam khasanah ke-Indonesia-an. Karena perlu disadari bahwa apa yang disajikan oleh konsultan baik dari naskah akademik dan kertas kerja yang dibuat belum seluruhnya mencerminkan pola pikir, budaya, dan sistem pendidikan di Indonesia.
Saat ini, melalui usaha marathon, Direktorat Tenaga Kependidikan telah melahirkan sebuah rancangan awal kebijakan, petunjuk teknis, dan panduan kerja penilaian kerja guru pemula. Melalui kebijakan akan dihasilkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) sehingga akan memayungi daerah untuk melaksanakan program tersebut. Melalui petunjuk teknis maka akan diperjelas bagaimana mengejawantahkan permendiknas tersebut. Dan melalui panduan kerja program induksi ini akan semakin lengkap dan sempurna dalam pengejawantahannya.
Dapat disimpulkan bahwa program ini sebenarnya ingin menempatkan kembali tanggung jawab guru senior, kepala sekolah, pengawas sekolah, bahkan kalangan birokrat pendidikan dalam membina guru pemula. Guru pemula harus segera mendapatkan perlakukan khusus dalam perjalanan pengabdiannya. Selama ini banyak terjadi dimana guru senior merasa mendapatkan waktu istirahat dan bebas tanggung jawab mengajar ketika datang guru pemula.
Memang, seandainya guru pemula tidak mendapatkan bimbingan, guru pemula akan tetap menemukan keprofesionalannya. Tapi mungkin akan menemukan waktu yang panjang sekali. Sangat berbeda jika ia diberikan bimbingan. Jadi, meminjam istilah ilmu kimia, program ini adalah sebuah katalisator untuk mempercepat proses pematangan profesi guru pemula sehingga siap untuk memberikan pengabdian terbaiknya. Oleh karena itu, ada baiknya kita ucapkan: “Selamat Datang Program Induksi Guru Pemula”.
Berikut saya kutipkan juga presentasi transcript Bapak Surya Dharma, MPA, Ph.D DIREKTORAT JENDERAL PENINGKATAN MUTU PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
Program Induksi Guru Pemula - Presentation Transcript
1. Distribusi guru berkualitas yang kurang merata akan meningkatkan disparitas mutu siswa Guru pemula kurang efektif dibandingkan guru yang berpengalaman dalam proses belajar mengajar Issue Pemerataan Kualitas Guru
2. BAGAIMANA KUALITAS GURU YANG DIHARAPKAN? Menetapkan tujuan yang terukur dan menentukan fokus pada Mentor dan Guru Pemula Pekerjaan guru di kelas dan bagaimana guru menggunakan waktu mereka dalam proses belajar mengajar
3. INDUCTION
* Suatu proses “menuju ke dunia kerja dan profesi guru
Induksi memberikan jembatan yang penting bagi guru pemula dari sosok seorang yang belajar tentang mengajar menjadi guru yang profesional
* Sistem pendukung
* Periode waktu
* Tahapan yang spesifik dalam pengajaran
4. TUJUAN PROGRAM INDUKSI BAGI GURU PEMULA DAN MENTOR Memberikan dukungan bagi guru pemula dan sebagai pengembangan profesi berkelanjutan Meningkatkan kinerja dan efektifitas guru pemula untuk meningkatkan prestasi belajar siswa Memberikan dukungan dan pelatihan bagi mentor Memberikan pelatihan bagi administrator untuk mendukung guru pemula dan mentor Meningkatkan retensi guru pemula
5. Hasil dari Program Induksi yang Berkualitas Meningkatkan kepuasan kerja Meningkatkan semangat untuk mengajar Meningkatkan guru pemula dalam pengembagan diri Meningkatkan prestasi belajar siswa
6. KOMPONEN PENTING PROGRAM INDUKSI Komitmen dan dukungan kelembagaan Visi Standar Profesional Pembelajaran Guru Berbasis Kelas Mentor Berkualitas
7. KARAKTERISTIK INDUKSI YANG EFEKTIF
* Semua guru pemula berpartisipasi
* Program berakhir paling tidak 1 tahun
* Semua guru pemula dibimbing oleh mentor yang berkualitas
* Guru pemula mengurangi beban mengajar
* Review terhadap kelengkapan program induksi
8. Pandangan Umum tentang Program Induksi Guru Pendidikan guru memerlukan program induksi Guru pemula merupakan aset bagi sekolah Merupakan inspirasi bagi pengembangan selanjutnya baik kerjasama lokal dan nasional tentang induksi
9. Beberapa Pengalaman dibeberapa Negara dalam Program Induksi Membangun konsensus dalam mendefinisikan program induksi yang berkualitas Mengembangkan standar program yang berkualitas Memahami bagaimana induksi terkait dengan pengembangan guru, recruitment dan retention Keterkaitan program induksi dengan kebijakan guru secara makro Meningkatkan school leadership dan mendukung pertumbuhan dan keberlanjutan program induksi Menggali secara mendalam konsep bahwa kondisi kerja guru merupakan kondisi belajar siswa Mengumpulkan dan mengembangkan pendataan yang baik
10. PROGRAM INDUKSI DI BEBERAPA NEGARA
* Inggris : Mandatory Induction Program untuk seluruh guru pemula yang kualified. Tidak dapat diangkat sebagai pegawai jika tidak memenuhi persyaratan memuaskan dalam induksi
* USA (Massachusetts) : Semua sekolah harus memiliki program induksi untuk seluruh guru-guru di tahun pertama
* Australia : Kewajiban profesional untuk mendukung guru pemula yang dimuat dalam kebijakan pengembangan profesional guru
11. Di Chicago – Amerika Serikat Bimbingan yang intensif dan spesifik menghasilkan guru mengajar lebih baik 71 % guru pemula melaporkan bahwa dukungan dari mentor terhadap substansi memberikan pengaruh positf terhadap praktek mengajar guru pemula 82 % guru pemula setuju atau sangat setuju bahwa mentor membantu mereka dalam bidang substansi pembelajaran Mentor saya….. Mendukung pengetahuan substansi saya tentang apa yang dibutuhkan untuk mengajar
12. 82 % guru pemula setuju dan sangat setuju bahwa mentor membantu memberikan strategi untuk mengelola ruang kelas 74 % guru pemula melaporkan bahwa sumber daya yang diberikan mentor secara positif mempengaruhi praktek pembelajaran
13. Teacher induction as a factor in student achievement Before Induction • 120 students enrolled in Advanced Placement classes with 73% achieving 3 or higher • 40% Regents diploma rate • 80 students enrolled in Advanced Placement classes with 50% achieving 3 or higher After Induction • 70% Regents diploma rate Source : The Islip (New York) Public Schools , implemented a 3-year induction program for new teachers in 1999
14. EFEKTIFITAS GURU PRESTASI SISWA HASIL SANGAT EFEKTIF KURANG EFEKTIF TINGGI SEDANG RENDAH Setelah satu tahun, guru yang efektif dapat meningkatkan prestasi siswa (53%), setelah tiga tahun dapat meningkat 83% Setelah satu tahun, guru yang kurang efektif dapat meningkatkan prestasi siswa (14%), setelah tiga tahun dapat meningkat 29% Selisih = lebih dari 50% Sumber: Dawson dan Billingsley (2000)
15. EMPAT UNSUR PROGRAM INDUKSI ORIENTASI PROGRAM INSTRUCTIONAL MENTOR ASESMEN/ EVALUASI
16.
* PLAN
* What are My Goals?
* What did I Know about my Students?
* Information Gathering
* Developing a Plan
TEACH Implementation in the classroom
* REFLECT
* What have I learned?
* About my students?
* About teaching?
* About the community of learners at my school?
APPLY How will I apply what I learned in my classroom to enhance student learning
Rabu, 12 Oktober 2011
Rabu, 16 Maret 2011
Jumat, 27 Agustus 2010
agustus
Home Standar Pelayanan Minimal
Standar Pelayanan Minimal
Ditulis oleh Administrator
Rabu, 22 April 2009 06:38
•
1. Standar Pelayanan kepala Sekolah
A. Kepala Sekolah berfungsi Manager ( Pimpinan ), Administrator dan Supervisor (MAS). Kepala Sekolah selaku manager (Pimpinan) mempunyai tugas:
1. Menyusun perencanaan
2. Mengorganisasikan kegiatan
3. Mengarahkan kegiatan
4. Mengkoordinasikan kegiatan
5. Melaksanakan pengawasan
6. Melakukan evaluasi terhadap pelaksana kegiatan
7. Menentukan kebijaksanaan
8. Mengadakan atau memimpin napat-rapat dan bentuk komunikasi lain
9. Mengambil keputusan
10. Mengatur proses belajar mengajar
11. Mengatur administrasi kantin, siswa, perlengkapan, keuangan / RAPBS
12. Mengatur Organisasi Intra Sekolah
13. Mengatur hubungan sekolah dengan masyarakat dan instansi lain
B. Standar Pelayanan Minimal Kepala Sekolah selaku Administrator berfungsi menyelenggarakan administrasi:
1. Perencanaan
2. Pengorganisasian
3. Pengarahan
4. Pengkoordinasian
5. Kurikulum
6. Kesiswaan
7. Pengawasan
8. Ketata-usahaan
9. Ketenagaan
10. Kantor
11. Keuangan
12. Perpustakaan
13. Laboratorium
14. Ruang Kesenian
15. Bimbingan Konseling
16. UKS
17. OSIS
18. Ruang Serba Guna dan multi media
19. Gudang
20. 6K
C. Standar Pelayanan Minimal Kepala Sekolah selaku Supervisor bertugas menyelenggarakan supervisi mengenai:
1. Proses belajar mengajar
2. Kegiatan bimbingan konseling
3. Kegiatan ekstrakurikuler
4. Kegiatan ketata – usahaan
5. Kegiatan kerjasama dengan masyarakat
6. Sarana prasarana
7. Kegiatan OSIS
8. Kegiatan 6 K
2. Standar Pelayanan Minimal Wakil Kepala Sekolah Bidang Akademik
Wakil Kepala Sekolah bidang akademik membantu kepala sekolah dalam bidang akademik. Tugasnya antara laian :
1. Membuat program kerja tahunan
2. Membuat kalender kegitan sekolah
3. Menyususn jadwal supervisi akademis dan administrasi
4. Menyusun pembagian tugas guru mengajar
5. Memantau jurnal kelas
6. Membuat daftar nama wali kelas dan piket
7. Mengkoordinasikan dan mengarahkan pennyusuanan program tahunan, semester, RPP, silabus.
8. Memantau pelaksanaan proses belajar mengajar (intra dan Ekstra)
9. Menentukan kriteria kenaikan kelas bekerjasama dengan para wakil dan staf
10. Bekerjasama dengan bidan kesiswaan untuk menyusun/ pembagian kelas.
11. Mengusulkan kepada kepala sekolah untuk penugasan guru
12. Menggkoordinasikan dan memeriksa pengisian rapor yang dilakukan oleh para wali kelas.
13. Mengkoordinasikan kenaikan kelas dan kelulusan
14. Mendata dan mengevaluasi program semester, tahunan, RPP, analisisa indikator, SKBM, Alokasi waktu.
15. Mengkoordinasikan kegiatan MGMP
16. Mengatur jadwal penerimaan rapor dan STTB
17. Mengkoordinasikan kelas akselerasi
3. Standar Pelayanan Minimal Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan
Wakil kepala sekolah bidang kesiswaaan membantu kepala sekolah dalam bidang kesiswaan. Tugasnya antara lain :
1. Menciptakan suasana tertip dan aman dalam proses brelajar menhajar
2. Membuat program pembinaan kesiswaan secara berkala atau insidentil.
3. Mengarahkan pelaksanaan MOS dan upacara bendera
4. Mengadakan pengarahan/ penerabngan awal kepada siswa baru
5. Merancang / membuat dan mengevaluasi tata tertip seswa serta mengarahkan pelaksanaannya
6. Mengadakan pengontrolan secara berkala terhadap absensi siswa
7. Mengadakan penanganan operasi-operasi kelas untuk mengetahui obat-obatan terlarang, senjata tajam, gambar porno dll.
8. Mengadakan penanganan kasus siswa secara intensif dan koordinatif
9. Mengadakan pembinaan mental kepada siswa
10. Mendokomentasikan bukti-bukti kasus dan penangannya.
11. Membina dan mengarahkan kegiatan ekstrakurikuler bekerja sama dengan para pembina
12. Membina dan melaksanakan koodinasi 6K keamanan, ketertiban, kebersihan, Keindahan, kekeluargaan serta keindahan)
13. Mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan keagamaan, perpisahan dan darmawisata.
14. Mengadakan penilaian siswa untuk mewakili sekolah dalam kegiatan ekstrakurikuler di luar sekolah.
15. Melaksanakan pemilihan calon siswa teladan dan calon siswa penerima bea siswa.
4. Standar Pelayanan Minimal Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas dan Sarpras
Wakil kepala sekolah bidang sarpras/humas membantu kepala sekolah dalam bidang sarpras/humas. Tugasnya antara lain :
1. Melaksanakan kebersihan sekolah dan lingkungan
2. Menyiapkan lomba kebersihan kelas
3. Menyiapakan dan mendata barang-barang milik sekolah
4. Menyiapkan dan menyimpan barang-barang milik sekolah
5. Menyiapkan alat=alat pendidikan dalam proses KBM
6. Mengadakan pemeliharaan barang-barang inventaris
7. Mendata dan mengajukan perbaikan sarana sekolah
8. Menyusun rencana kebutuhan sarana sekolah
9. Menyusun laporan pelaksanaan urusan sarana prasarana secara berkala.
10. Menyiapkan tempat dan perlengkapan dalam rapat guru/karyawan /komite dan pertemuan dinas lainnya
11. Membuat program kegiatan humas
12. Mengatur dan menyelenggarakan hubungan sekolah dengan orang tua
13. Membina hubungan dengan komite sekolah
14. Membina hubungan baik dengan lembaga pemerintah, masyarakat, lembaga sosial
15. Menginformasikan/menyampaikan kebijakan sekolah, undangan rapat, tugas-tugas guru, surat edaran dll.
16. Membina dan menjalin hubungan baik dengan warga sekolah
5. Standar Pelayanan Minimal Staf Akademis
Staf akademis membantu kepala sekolah dalam kegiatan akademis. Tugasnya antara lain :
1. Menyusun jadwal pelajaran dan merubahnya
2. Menyiapkan perankat pembelajaran
3. Membantu penanganan program ekstrakurikuler yang berkaitan dengan akademis
4. Membantu rencana dan melaksanakan ulangan harian, tes formatif, tes sumatif dan UN
5. Membuat rekapitulasi nilai tes formatif dan nilai sumatif
6. Menyiapkan dan membagi buku nilai, jurnal kelas dan absensi kelas’
7. Mengkoordinasikan pelaksanaan tes-tes dan sistem evaluasi lainnya.
8. Menyimpan dan meneliti arsip-arsip yang berhubungan dengan penilaian hasil belajar siswa.
9. Membina dan mengkoordinasikan kegiatan lomba-lomba bidang akademis
6. Standar Pelayanan Minimal Staf Kesiswaan
Staf kesiswaan membantu kepala sekolah dalam kegiatan kesiswaan. Tugasnya antara lain:
1. Melaksanakan, bimbingan ,pengarahan dan pengendalian siswa dalam rangka penegakan disiplin dan tata tertip sekolah serta pemilihan pengurus OSIS
2. Membantu/ membina penyusunan struktur dan personalia OSIS
3. Membantu pengurus OSIS mengarahkan penyusunan program kerja dan penyusunan anggaran rumah tangga
4. Membina pengurus OSIS agar dapat berorganisasi dengan baik
5. Menghadiri rapat OSIS
6. Menyusun laporan kegiatan OSIS setiap semester dan akhir tahun pelajaan.
7. Mengadakan evaluasi terhadap pelaksanaan program kerja OSIS
8. Melaporkan kegiatan kepada kepala sekolah
7. Standar Pelayanan Minimal Guru Piket
Guru piket membantu kepala sekolah dalam kegiata-kegiatan sebagai berikut :
1. Mmenjaga ketertiban dan keamanan pada waktu berlangsung kegiatan proses belajar mengajar
2. Melaporkan kepada Kepala Sekolah/ Wakil Kepala Sekolah hal-hal yang dianggap penting
3. Mencatat kehadiran guru
4. Melarang/mengizinkan guru yang sedang mengajar untuk meninggalkan tugasnya untuk jam-jam tertentu dan lainnya.
5. Mengambil tindakan yang diperlukan untuk ketertiban dan keamanan sekolah
6. Mencatat dalam semua buku piket semua yang terjadi disekolah selama ia bertugas
7. Menertibkan kelas yang kosong dengan jalan mengawasi/memberi tugas kepada siswanya, agar tidak mengganggu kelas yang lain
8. Mengamankan dan menyimpan hasil pekerjaan siswa untuk kemudian diserahkan kepada guru yang bersangkutan
9. Mencatat tamu yang datang pada saat ia bertugas
10. Menegur dan memberikan sanksi terhadap siswa yang melanggar tata tertib sekolah Memberi surat izin pulang/tidak kepada siswa sebelum waktu keluar sekolah, setelah mendapat izin terlebih dahulu dari guru pengajar pada jam tersebut
11. Mencatat siswa yang terlambat/melanggar tata tertib dalam buku pribadi/pelanggaran siswa
12. Mengawasi siswa sewaktu istirahat/waktu jam sekolah
13. Menyiapkan dan mengumpulkan daftar absensi kelas setelah KBM berakhir/selesai
14. Petugas piket meninggalkan sekolah minimal 15 menit setelah KBM jam terakhir berakhir
15. Petugas piket harus hadir 15 menit sebelum jam pelajaran dimulai.
8. Standar Pelayanan Minimal Guru Mata Pelajaran
Sebagai pengajar/guru mata pelajaran, guru bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah dan mempunyai tugas melaksanakan proses belajar mengajar secara efektif dan efisien. Tugas dan tanggung jawabnya sebagai berikut
1. Membuat persiapan mengajar (menyerahkan AMP, program tahunan, program semester, PSP dan rencana pengajaran, silabus dan sistem evaluasi).
2. Segera rnasuk/keluar kelas setelah mendengar bel berbunyi.
3. Memimpin do’a sebelum pelajaran dimulai dan pada jam pelajaran terakhir
4. Mengecek kehadiran siswa / mengabsen siswa.
5. Mengecek kebersihan kelas dan sarana lainnya.
6. Jangan membiarkan para siswa:
7. Pindah tempat duduk seenaknya sendiri
8. Keluar masuk kelas tanpa ijin
9. Menyontek/saling membantu dalam tes/ulangan.
10. Menggangu jalannya proses belajar mengajar.
11. Tidak mencatat/mendengarkan pelajaran
12. Jangan memulangkan siswa sebelum jam pelajaran terakhir dan mengistirahatkan sebelum bel istirahat.
13. Memberikan tugas untuk dikerjakan dirumah, menerangkan, membuat kliping, mengerjakan LKS, mengunjungi perpustakaan dan lain sebagainya.
14. Pastikan setiap siswa memiliki buku teks pelajaranlLKS.
15. Melaksanakan ulangan harian minimal 4 x dalam satu semeter dan Mengembalikan hasil ulangan siswa setelah dikoreksi.
16. Melaksanakan analisis hasil ulangan harian/ulangan umum.
17. Menyusun dan melaksanakan program perbaikan dan pengayaan
18. Sesuaikan pemberian pelajaran dengan program dan satuan pelajaran
19. Adakan koordinasi antar sesama guru, petugas piket dan melaporkan kepada wali kelas apabila terdapat hal-hal yang kurang baik mengenai keadaan siswa/keIas.
20. Upayakan mencatat pada buku kerja guru/agenda kelas dan mencatat permasalahan yang timbul pada saat mengajar.
21. Mengadakan kerjasama dengan kelompok mata pe!ajaran sejenis
22. Bila tidak hadir memberi kabar melalui telepon / surat dan memberi tugas kepada siswa
23. Melaksanakan tugas secara baik dengan jalan hadir tepat pada waktunya, terutama pada waktu han dimana ia sedang bertugas.
24. Melaksanakan proses belajar mengajar dengan penuh kesadaran dan dengan rasa tanggung jawab dan disiplin yang tinggi.
25. Selalu mengisi daflar hadir dan memparafnya
26. Tidak dibenarkan selalu sering menyuruh siswa menulis dipapan tulis sementara yang lainnya mencatat.
27. Dilarang menugaskan siswa memeriksa hasil ulangan.
28. Diwajibkan mengikuti upacara hari senin (bagi bapak/ibu guru yang mengajar jam pertama dan kedua) serta mengikuti upacara hari besar nasional. Bagi bapak/ibu guru yang tidak ada jam mengajar pada hari senin, maka minimal 2x ikut upacara dalam satu semester.
29. Melaksanakan tugas tertentu di Sekolah.
30. Mengikuti kegiatan dan pengembangan I permasyarakatan kurikulum.
31. Membuat catatan tentang kemajuan hasil belajar masing-masing siswa.
32. Diwajibkan melapor kepada Kepala Sekolah, apabila akan melaksanakan kegiatan belajar / kegiatan lain di luar kegiatan Sekolah.
33. Mengumpulkan dan menghitung angka kredit untuk kenaikan pangkatnya.
34. Wajib menghadiri Setiap undangan rapat dan Sekolah.
35. Membuat daya serap, ketuntasan belajar dan nilai rata-rata kelas
9. Standar Pelayanan Minimal Wali Kelas
Wali Kelas membantu Kepala Sekolah dalam kegiatan - kegiatan sebagai berikut :
1. Berperan sebagai orang tua siswa dengan mengenal secara baik siswa dikelasnya
2. Penyelenggaraan administrasi kelas meliputi
a. Denah tempat duduk / denah kelas
b. Daftar pelajaran kelas
c. Daftar piket kelas
d. Buku absensi siswa
e. Struktur organisasi siswa
f. Buku kegiatan pembelanjaan (buku kelas) / jurnal.
g. Papan absensi siswa
3. Mengetahui dan memelihara inventaris kelas
4. Mengenal pribadi dan lingkungan siswanya yang berada di bawah asuhannya, seperti alamat, jumlah keluarga dan latar belakang kehidupannya. (data pribadi)
5. Memanggil orang tua/wali murid untuk menyelesaikan suatu kasus atau masalah.
6. Memperhatikan dan memelihara ketertiban, kebersihan dan keindahan kelas.
7. Membuat catatan-catatan mengenai hasil belajar dan prestasi siswa dikelasnya baik akademik maupun non akademik, pelanggaran-pelanggaran, kenakalan-kenakalan siswa dalam situasi kondisi kelas secara umum.
8. Bersedia menerima laporan-laporan dari guru mata pelajaran lain mengenai keadaan kelas dan berusaha menyelesaikannya.
9. Memeriksa dan menandatangani agenda kelas minimal 1 minggu sekali
10. Memproses siswa yang banyak tidak hadir/bolos atau karena terlibat suatu kasus.
11. Atas dasar norma dan peraturan /ketentuan yang berlaku menentukan naik/tidak naik, lulus/tidak lulus.
12. Menandatangani buku laporan nilai belajar siswa (rapor)
13. Membagikan buku laporan penilaian hasil belajar, STK, Ijazah, sertifikat-sertifikat dan lain sebagainya (khusus wali kelas III)
14. Membuat laporan secara periodik tentang kelasnya kepada Kepala Sekolah.
15. Membuat laporan penilaian mid semester kepada orang tua siswa.
16. Membantu bendahara sekolah dalam kelancaran pembayaran iuran bulanan dan IPDB (khusus kelas X)
17. Membina hubungan orang tua / wali dalam rangka penyelesaian masalah-masalah yang dihadapi siswa di kelasnya.
18. Bekerja sama dengan BK dalam mengatasi persoalan siswa di kelasnya.
19. Mengunjungi tempat tinggal orang tua bila dipandang perlu (home visit)
20. Mendata siswa yang mengikuti kegiatan ekstrakurikuler
21. Menghadiri kegiatan siswa di kelasnya dalam kegiatan di kelas maupun diluar sekolah dengan seizin dan sepengetahuan kepala sekolah.
22. Mendampingi siswa dalam upacara bendera.
23. Mengumpulkan target nilai siswa per mata pelajaran bekerjasama dengan guru mata pelajaran dan guru BK serta wakil kepala sekolah bidang kurikulum.
24. Menghadiri setiap undangan dari sekolah.
10. Standar Pelayanan Minimal Petugas Perpustakaan
Petugas perpustakaan membantu kepala sekolah dalam kegiatan sbb:
1. Menyusun program kerja perpustakaan
2. Melayani peminjaman buku
3. Mengadakan inventaris buku mata pelajaran pokok, perlengkapan buku bacaan dan buku referensi
4. Menyiapkan kartu perpustakaan
5. Merencanakan pengadaan buku
6. Memberikan petunjuk pelayanan buku terhadap siswa dan guru
7. Melaksanakan administrasi dan sirkulasi buku-buku perpustakaan
11. Standar Pelayanan Minimal Petugas Laboratorium
Pengelola laboratorium membantu kepala sekolah dalam kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
1. Membuat jadwal praktik untuk tiap kelas
2. Menyusun laporan inventarisasi peralatan (Lab, Biologi, Kimia dan Fisika) dan melaporkan bila ada kebutuhan yang perlu dipenuhi kepada kepala sekolah
3. Membuat tata tertib laboratorium
4. Merencanakan pengadaan alat-alat dan bahan-bahan laboratorium IPA
5. Bertanggung jawab atas kelancaran praktikum IPA
6. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan laboratorium setiap semester.
7. Mengkoordinasikan alat-alat laboratorium dan bahan praktikum dengan
8. Mengatur kebersihan, pemeliharaan, perbaikan dan penyimpanan alat-alat/bahan-bahan kimia lab IPA
9. Menyiapkan perangkat perlengkapan alat untuk praktik sesuai jadwal
12. Standar Pelayanan Minimal Kepala Tata Usaha
Kepala Tata Usaha Sekolah bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah dan mertugas melaksanakan ketata usahaan Sekolah meliputi kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
1. Menyusun program tata usaha Sekolah
2. Mengurus administrasi ketenagaan dan siswa
3. Membina dan mengembangkan karir pegawai tata usaha sekolah
4. Menyusun administrasi perlengkapan sekolah
5. Menyusun dan menyajikan data/statistik sekolah
6. Mengkoordinasikan dan melaksanakan “6 K” bersama Wakasek Urusan Kesiswaan dan Urusan Sarana dan Prasarana
7. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan pengurusan ketatausahaan secara berkala
8. Pengisian Buku Induk Pegawai
9. Pengumpulan file-file dari masing-masing pegawai
10. Mengarsipan Biodata pegawai
11. Penyusuna DUK dan lain-lain
12. Membuat izin cuti dan pengisian kartu cuti pegawai
13. Membuat usul kenaikan pangkat, gaji berkala, taspen, askes, karir dan lain-lain yang berhubungan dengan pegawai
14. Membuat surat-surat tugas guru, semester, tugas pembina, wakasek, wali kelas, piket dan lain-lain
15. Membuat laporan bulanan
16. Membantu pengetikan blanko-blanko yang diperlukan kurikulum
13. Standar Pelayanan Minimal Pembimbing Ekstrakurikuler
Pembimbing ekstrakurikuler membantu Kepala Sekolah dalam tugas sebagai berikut:
1. Membuat laporan kerja
2. Membuat silabus ekstrakurikuler
3. Mendata peserta ekstrakurikuler
4. Membuat presentase kehadiran peserta setiap semester
5. Melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab
6. Memberikan penilaian peserta secara kualitatif
7. Membuat laporan kepada koordinator ekstrakurikuler/wakasek kesiswaan setiap semester
14. Standar Pelayanan Minimal Guru BK
Guru BK membantu Kepala Sekolah dalam kegiatan sebagai berikut:
1. Menyusun program
2. Memasyarakatkan pelayanan dan konseling
3. Melaksanakan program
4. Mengadministrasikan kegiatan bimbingan dan konseling
5. Menilai program dan mengadakan tindak lanjut
15. Standar Pelayanan Minimal Staf Akademis (Kelas Akselerasi)
Staf akademis membantu kepala sekolah dalam kegiatan –kegiatan sebagai berikut:
1. Mengkoordinir kegiatan SAS
2. Mendata dan menginventarisasi nilai-nilai siswa kelas akselerasi
3. Membuat proposal kegiatan akselerasi
4. Mendata guru kelas akselerasi
5. Membuat jadwal dan merubahnya
6. Membuat rekapitulasi nilai-nilai tes sumatif
7. Menyiapkan dan membagikan buku nilai, jurnal kelas dan absensi kelas.
8. Menyimpan dan meneliti arsi-arsip yang berhubungan dengan hasil belajar siswa kelas akselerasi.
9. Menyiapkan format perangkat hasil belajar.
10. Bekerja sama dengan wakasek bidang sarpras menyiapakan ruang dan sarana Prasarana kelas akselerasi
16. Standar Pelayanan Minimal Bendahara Komite Sekolah
Bendahara komite sekolah membantu kepala sekolah dan Komite sekolah. Tugasnya antara lain :
1. Menerima dan membukukan dana iuran bulanan dari petugas penerima dana iuran bulanan
2. Menerima dan membukukan dana Iuran Peserta Didik Baru (IPDB) dari petugas Penerima dana IPDB.
3. Menyimpan dan mengambil uang di Brankas/Bank dengan persetujuan Kepsek.
4. Menyimpan dan mengeluakan dana pembelian barang.
5. Membukukan pengeluaran harian setiap bulan di buku bulanan
6. Membukukan pengeluaran dana IPDB ke dalam buku bulanan
7. Membukukan pengeluaran dana Tes Sumatif, MOS atau kegiatan laiannya
8. Menerima, mengeluarkan dan membukukan dana RAS
9. Menerima, mengeluarkan dan membukukan dana Ekstrakurikuler.
10. Menerima, mengeluarkan dan membukukan dana OSIS
11. Membuat laporan bulanan ke Kepala Sekolah dan ke Ketua Komite (baik Iuran Bulanan maupun Iuran Pesrta Didik Baru)
12. Membuat laporan rekapitulasi IRB dan IPDB setiap akhir tanun pelajaran ke komite Sekolah.
13. Membuat tanda terima honor guru dan karyawan
14. Memberikan honor kepada guru dan karyawan
15. Mengingatkan/ memanggil siswa ke dalam kelas sampai batas waktu pembayaran Iuran bulanan/IPDB yang belum melunasi administrasinya.
Standar Pelayanan Minimal
Ditulis oleh Administrator
Rabu, 22 April 2009 06:38
•
1. Standar Pelayanan kepala Sekolah
A. Kepala Sekolah berfungsi Manager ( Pimpinan ), Administrator dan Supervisor (MAS). Kepala Sekolah selaku manager (Pimpinan) mempunyai tugas:
1. Menyusun perencanaan
2. Mengorganisasikan kegiatan
3. Mengarahkan kegiatan
4. Mengkoordinasikan kegiatan
5. Melaksanakan pengawasan
6. Melakukan evaluasi terhadap pelaksana kegiatan
7. Menentukan kebijaksanaan
8. Mengadakan atau memimpin napat-rapat dan bentuk komunikasi lain
9. Mengambil keputusan
10. Mengatur proses belajar mengajar
11. Mengatur administrasi kantin, siswa, perlengkapan, keuangan / RAPBS
12. Mengatur Organisasi Intra Sekolah
13. Mengatur hubungan sekolah dengan masyarakat dan instansi lain
B. Standar Pelayanan Minimal Kepala Sekolah selaku Administrator berfungsi menyelenggarakan administrasi:
1. Perencanaan
2. Pengorganisasian
3. Pengarahan
4. Pengkoordinasian
5. Kurikulum
6. Kesiswaan
7. Pengawasan
8. Ketata-usahaan
9. Ketenagaan
10. Kantor
11. Keuangan
12. Perpustakaan
13. Laboratorium
14. Ruang Kesenian
15. Bimbingan Konseling
16. UKS
17. OSIS
18. Ruang Serba Guna dan multi media
19. Gudang
20. 6K
C. Standar Pelayanan Minimal Kepala Sekolah selaku Supervisor bertugas menyelenggarakan supervisi mengenai:
1. Proses belajar mengajar
2. Kegiatan bimbingan konseling
3. Kegiatan ekstrakurikuler
4. Kegiatan ketata – usahaan
5. Kegiatan kerjasama dengan masyarakat
6. Sarana prasarana
7. Kegiatan OSIS
8. Kegiatan 6 K
2. Standar Pelayanan Minimal Wakil Kepala Sekolah Bidang Akademik
Wakil Kepala Sekolah bidang akademik membantu kepala sekolah dalam bidang akademik. Tugasnya antara laian :
1. Membuat program kerja tahunan
2. Membuat kalender kegitan sekolah
3. Menyususn jadwal supervisi akademis dan administrasi
4. Menyusun pembagian tugas guru mengajar
5. Memantau jurnal kelas
6. Membuat daftar nama wali kelas dan piket
7. Mengkoordinasikan dan mengarahkan pennyusuanan program tahunan, semester, RPP, silabus.
8. Memantau pelaksanaan proses belajar mengajar (intra dan Ekstra)
9. Menentukan kriteria kenaikan kelas bekerjasama dengan para wakil dan staf
10. Bekerjasama dengan bidan kesiswaan untuk menyusun/ pembagian kelas.
11. Mengusulkan kepada kepala sekolah untuk penugasan guru
12. Menggkoordinasikan dan memeriksa pengisian rapor yang dilakukan oleh para wali kelas.
13. Mengkoordinasikan kenaikan kelas dan kelulusan
14. Mendata dan mengevaluasi program semester, tahunan, RPP, analisisa indikator, SKBM, Alokasi waktu.
15. Mengkoordinasikan kegiatan MGMP
16. Mengatur jadwal penerimaan rapor dan STTB
17. Mengkoordinasikan kelas akselerasi
3. Standar Pelayanan Minimal Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan
Wakil kepala sekolah bidang kesiswaaan membantu kepala sekolah dalam bidang kesiswaan. Tugasnya antara lain :
1. Menciptakan suasana tertip dan aman dalam proses brelajar menhajar
2. Membuat program pembinaan kesiswaan secara berkala atau insidentil.
3. Mengarahkan pelaksanaan MOS dan upacara bendera
4. Mengadakan pengarahan/ penerabngan awal kepada siswa baru
5. Merancang / membuat dan mengevaluasi tata tertip seswa serta mengarahkan pelaksanaannya
6. Mengadakan pengontrolan secara berkala terhadap absensi siswa
7. Mengadakan penanganan operasi-operasi kelas untuk mengetahui obat-obatan terlarang, senjata tajam, gambar porno dll.
8. Mengadakan penanganan kasus siswa secara intensif dan koordinatif
9. Mengadakan pembinaan mental kepada siswa
10. Mendokomentasikan bukti-bukti kasus dan penangannya.
11. Membina dan mengarahkan kegiatan ekstrakurikuler bekerja sama dengan para pembina
12. Membina dan melaksanakan koodinasi 6K keamanan, ketertiban, kebersihan, Keindahan, kekeluargaan serta keindahan)
13. Mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan keagamaan, perpisahan dan darmawisata.
14. Mengadakan penilaian siswa untuk mewakili sekolah dalam kegiatan ekstrakurikuler di luar sekolah.
15. Melaksanakan pemilihan calon siswa teladan dan calon siswa penerima bea siswa.
4. Standar Pelayanan Minimal Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas dan Sarpras
Wakil kepala sekolah bidang sarpras/humas membantu kepala sekolah dalam bidang sarpras/humas. Tugasnya antara lain :
1. Melaksanakan kebersihan sekolah dan lingkungan
2. Menyiapkan lomba kebersihan kelas
3. Menyiapakan dan mendata barang-barang milik sekolah
4. Menyiapkan dan menyimpan barang-barang milik sekolah
5. Menyiapkan alat=alat pendidikan dalam proses KBM
6. Mengadakan pemeliharaan barang-barang inventaris
7. Mendata dan mengajukan perbaikan sarana sekolah
8. Menyusun rencana kebutuhan sarana sekolah
9. Menyusun laporan pelaksanaan urusan sarana prasarana secara berkala.
10. Menyiapkan tempat dan perlengkapan dalam rapat guru/karyawan /komite dan pertemuan dinas lainnya
11. Membuat program kegiatan humas
12. Mengatur dan menyelenggarakan hubungan sekolah dengan orang tua
13. Membina hubungan dengan komite sekolah
14. Membina hubungan baik dengan lembaga pemerintah, masyarakat, lembaga sosial
15. Menginformasikan/menyampaikan kebijakan sekolah, undangan rapat, tugas-tugas guru, surat edaran dll.
16. Membina dan menjalin hubungan baik dengan warga sekolah
5. Standar Pelayanan Minimal Staf Akademis
Staf akademis membantu kepala sekolah dalam kegiatan akademis. Tugasnya antara lain :
1. Menyusun jadwal pelajaran dan merubahnya
2. Menyiapkan perankat pembelajaran
3. Membantu penanganan program ekstrakurikuler yang berkaitan dengan akademis
4. Membantu rencana dan melaksanakan ulangan harian, tes formatif, tes sumatif dan UN
5. Membuat rekapitulasi nilai tes formatif dan nilai sumatif
6. Menyiapkan dan membagi buku nilai, jurnal kelas dan absensi kelas’
7. Mengkoordinasikan pelaksanaan tes-tes dan sistem evaluasi lainnya.
8. Menyimpan dan meneliti arsip-arsip yang berhubungan dengan penilaian hasil belajar siswa.
9. Membina dan mengkoordinasikan kegiatan lomba-lomba bidang akademis
6. Standar Pelayanan Minimal Staf Kesiswaan
Staf kesiswaan membantu kepala sekolah dalam kegiatan kesiswaan. Tugasnya antara lain:
1. Melaksanakan, bimbingan ,pengarahan dan pengendalian siswa dalam rangka penegakan disiplin dan tata tertip sekolah serta pemilihan pengurus OSIS
2. Membantu/ membina penyusunan struktur dan personalia OSIS
3. Membantu pengurus OSIS mengarahkan penyusunan program kerja dan penyusunan anggaran rumah tangga
4. Membina pengurus OSIS agar dapat berorganisasi dengan baik
5. Menghadiri rapat OSIS
6. Menyusun laporan kegiatan OSIS setiap semester dan akhir tahun pelajaan.
7. Mengadakan evaluasi terhadap pelaksanaan program kerja OSIS
8. Melaporkan kegiatan kepada kepala sekolah
7. Standar Pelayanan Minimal Guru Piket
Guru piket membantu kepala sekolah dalam kegiata-kegiatan sebagai berikut :
1. Mmenjaga ketertiban dan keamanan pada waktu berlangsung kegiatan proses belajar mengajar
2. Melaporkan kepada Kepala Sekolah/ Wakil Kepala Sekolah hal-hal yang dianggap penting
3. Mencatat kehadiran guru
4. Melarang/mengizinkan guru yang sedang mengajar untuk meninggalkan tugasnya untuk jam-jam tertentu dan lainnya.
5. Mengambil tindakan yang diperlukan untuk ketertiban dan keamanan sekolah
6. Mencatat dalam semua buku piket semua yang terjadi disekolah selama ia bertugas
7. Menertibkan kelas yang kosong dengan jalan mengawasi/memberi tugas kepada siswanya, agar tidak mengganggu kelas yang lain
8. Mengamankan dan menyimpan hasil pekerjaan siswa untuk kemudian diserahkan kepada guru yang bersangkutan
9. Mencatat tamu yang datang pada saat ia bertugas
10. Menegur dan memberikan sanksi terhadap siswa yang melanggar tata tertib sekolah Memberi surat izin pulang/tidak kepada siswa sebelum waktu keluar sekolah, setelah mendapat izin terlebih dahulu dari guru pengajar pada jam tersebut
11. Mencatat siswa yang terlambat/melanggar tata tertib dalam buku pribadi/pelanggaran siswa
12. Mengawasi siswa sewaktu istirahat/waktu jam sekolah
13. Menyiapkan dan mengumpulkan daftar absensi kelas setelah KBM berakhir/selesai
14. Petugas piket meninggalkan sekolah minimal 15 menit setelah KBM jam terakhir berakhir
15. Petugas piket harus hadir 15 menit sebelum jam pelajaran dimulai.
8. Standar Pelayanan Minimal Guru Mata Pelajaran
Sebagai pengajar/guru mata pelajaran, guru bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah dan mempunyai tugas melaksanakan proses belajar mengajar secara efektif dan efisien. Tugas dan tanggung jawabnya sebagai berikut
1. Membuat persiapan mengajar (menyerahkan AMP, program tahunan, program semester, PSP dan rencana pengajaran, silabus dan sistem evaluasi).
2. Segera rnasuk/keluar kelas setelah mendengar bel berbunyi.
3. Memimpin do’a sebelum pelajaran dimulai dan pada jam pelajaran terakhir
4. Mengecek kehadiran siswa / mengabsen siswa.
5. Mengecek kebersihan kelas dan sarana lainnya.
6. Jangan membiarkan para siswa:
7. Pindah tempat duduk seenaknya sendiri
8. Keluar masuk kelas tanpa ijin
9. Menyontek/saling membantu dalam tes/ulangan.
10. Menggangu jalannya proses belajar mengajar.
11. Tidak mencatat/mendengarkan pelajaran
12. Jangan memulangkan siswa sebelum jam pelajaran terakhir dan mengistirahatkan sebelum bel istirahat.
13. Memberikan tugas untuk dikerjakan dirumah, menerangkan, membuat kliping, mengerjakan LKS, mengunjungi perpustakaan dan lain sebagainya.
14. Pastikan setiap siswa memiliki buku teks pelajaranlLKS.
15. Melaksanakan ulangan harian minimal 4 x dalam satu semeter dan Mengembalikan hasil ulangan siswa setelah dikoreksi.
16. Melaksanakan analisis hasil ulangan harian/ulangan umum.
17. Menyusun dan melaksanakan program perbaikan dan pengayaan
18. Sesuaikan pemberian pelajaran dengan program dan satuan pelajaran
19. Adakan koordinasi antar sesama guru, petugas piket dan melaporkan kepada wali kelas apabila terdapat hal-hal yang kurang baik mengenai keadaan siswa/keIas.
20. Upayakan mencatat pada buku kerja guru/agenda kelas dan mencatat permasalahan yang timbul pada saat mengajar.
21. Mengadakan kerjasama dengan kelompok mata pe!ajaran sejenis
22. Bila tidak hadir memberi kabar melalui telepon / surat dan memberi tugas kepada siswa
23. Melaksanakan tugas secara baik dengan jalan hadir tepat pada waktunya, terutama pada waktu han dimana ia sedang bertugas.
24. Melaksanakan proses belajar mengajar dengan penuh kesadaran dan dengan rasa tanggung jawab dan disiplin yang tinggi.
25. Selalu mengisi daflar hadir dan memparafnya
26. Tidak dibenarkan selalu sering menyuruh siswa menulis dipapan tulis sementara yang lainnya mencatat.
27. Dilarang menugaskan siswa memeriksa hasil ulangan.
28. Diwajibkan mengikuti upacara hari senin (bagi bapak/ibu guru yang mengajar jam pertama dan kedua) serta mengikuti upacara hari besar nasional. Bagi bapak/ibu guru yang tidak ada jam mengajar pada hari senin, maka minimal 2x ikut upacara dalam satu semester.
29. Melaksanakan tugas tertentu di Sekolah.
30. Mengikuti kegiatan dan pengembangan I permasyarakatan kurikulum.
31. Membuat catatan tentang kemajuan hasil belajar masing-masing siswa.
32. Diwajibkan melapor kepada Kepala Sekolah, apabila akan melaksanakan kegiatan belajar / kegiatan lain di luar kegiatan Sekolah.
33. Mengumpulkan dan menghitung angka kredit untuk kenaikan pangkatnya.
34. Wajib menghadiri Setiap undangan rapat dan Sekolah.
35. Membuat daya serap, ketuntasan belajar dan nilai rata-rata kelas
9. Standar Pelayanan Minimal Wali Kelas
Wali Kelas membantu Kepala Sekolah dalam kegiatan - kegiatan sebagai berikut :
1. Berperan sebagai orang tua siswa dengan mengenal secara baik siswa dikelasnya
2. Penyelenggaraan administrasi kelas meliputi
a. Denah tempat duduk / denah kelas
b. Daftar pelajaran kelas
c. Daftar piket kelas
d. Buku absensi siswa
e. Struktur organisasi siswa
f. Buku kegiatan pembelanjaan (buku kelas) / jurnal.
g. Papan absensi siswa
3. Mengetahui dan memelihara inventaris kelas
4. Mengenal pribadi dan lingkungan siswanya yang berada di bawah asuhannya, seperti alamat, jumlah keluarga dan latar belakang kehidupannya. (data pribadi)
5. Memanggil orang tua/wali murid untuk menyelesaikan suatu kasus atau masalah.
6. Memperhatikan dan memelihara ketertiban, kebersihan dan keindahan kelas.
7. Membuat catatan-catatan mengenai hasil belajar dan prestasi siswa dikelasnya baik akademik maupun non akademik, pelanggaran-pelanggaran, kenakalan-kenakalan siswa dalam situasi kondisi kelas secara umum.
8. Bersedia menerima laporan-laporan dari guru mata pelajaran lain mengenai keadaan kelas dan berusaha menyelesaikannya.
9. Memeriksa dan menandatangani agenda kelas minimal 1 minggu sekali
10. Memproses siswa yang banyak tidak hadir/bolos atau karena terlibat suatu kasus.
11. Atas dasar norma dan peraturan /ketentuan yang berlaku menentukan naik/tidak naik, lulus/tidak lulus.
12. Menandatangani buku laporan nilai belajar siswa (rapor)
13. Membagikan buku laporan penilaian hasil belajar, STK, Ijazah, sertifikat-sertifikat dan lain sebagainya (khusus wali kelas III)
14. Membuat laporan secara periodik tentang kelasnya kepada Kepala Sekolah.
15. Membuat laporan penilaian mid semester kepada orang tua siswa.
16. Membantu bendahara sekolah dalam kelancaran pembayaran iuran bulanan dan IPDB (khusus kelas X)
17. Membina hubungan orang tua / wali dalam rangka penyelesaian masalah-masalah yang dihadapi siswa di kelasnya.
18. Bekerja sama dengan BK dalam mengatasi persoalan siswa di kelasnya.
19. Mengunjungi tempat tinggal orang tua bila dipandang perlu (home visit)
20. Mendata siswa yang mengikuti kegiatan ekstrakurikuler
21. Menghadiri kegiatan siswa di kelasnya dalam kegiatan di kelas maupun diluar sekolah dengan seizin dan sepengetahuan kepala sekolah.
22. Mendampingi siswa dalam upacara bendera.
23. Mengumpulkan target nilai siswa per mata pelajaran bekerjasama dengan guru mata pelajaran dan guru BK serta wakil kepala sekolah bidang kurikulum.
24. Menghadiri setiap undangan dari sekolah.
10. Standar Pelayanan Minimal Petugas Perpustakaan
Petugas perpustakaan membantu kepala sekolah dalam kegiatan sbb:
1. Menyusun program kerja perpustakaan
2. Melayani peminjaman buku
3. Mengadakan inventaris buku mata pelajaran pokok, perlengkapan buku bacaan dan buku referensi
4. Menyiapkan kartu perpustakaan
5. Merencanakan pengadaan buku
6. Memberikan petunjuk pelayanan buku terhadap siswa dan guru
7. Melaksanakan administrasi dan sirkulasi buku-buku perpustakaan
11. Standar Pelayanan Minimal Petugas Laboratorium
Pengelola laboratorium membantu kepala sekolah dalam kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
1. Membuat jadwal praktik untuk tiap kelas
2. Menyusun laporan inventarisasi peralatan (Lab, Biologi, Kimia dan Fisika) dan melaporkan bila ada kebutuhan yang perlu dipenuhi kepada kepala sekolah
3. Membuat tata tertib laboratorium
4. Merencanakan pengadaan alat-alat dan bahan-bahan laboratorium IPA
5. Bertanggung jawab atas kelancaran praktikum IPA
6. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan laboratorium setiap semester.
7. Mengkoordinasikan alat-alat laboratorium dan bahan praktikum dengan
8. Mengatur kebersihan, pemeliharaan, perbaikan dan penyimpanan alat-alat/bahan-bahan kimia lab IPA
9. Menyiapkan perangkat perlengkapan alat untuk praktik sesuai jadwal
12. Standar Pelayanan Minimal Kepala Tata Usaha
Kepala Tata Usaha Sekolah bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah dan mertugas melaksanakan ketata usahaan Sekolah meliputi kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
1. Menyusun program tata usaha Sekolah
2. Mengurus administrasi ketenagaan dan siswa
3. Membina dan mengembangkan karir pegawai tata usaha sekolah
4. Menyusun administrasi perlengkapan sekolah
5. Menyusun dan menyajikan data/statistik sekolah
6. Mengkoordinasikan dan melaksanakan “6 K” bersama Wakasek Urusan Kesiswaan dan Urusan Sarana dan Prasarana
7. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan pengurusan ketatausahaan secara berkala
8. Pengisian Buku Induk Pegawai
9. Pengumpulan file-file dari masing-masing pegawai
10. Mengarsipan Biodata pegawai
11. Penyusuna DUK dan lain-lain
12. Membuat izin cuti dan pengisian kartu cuti pegawai
13. Membuat usul kenaikan pangkat, gaji berkala, taspen, askes, karir dan lain-lain yang berhubungan dengan pegawai
14. Membuat surat-surat tugas guru, semester, tugas pembina, wakasek, wali kelas, piket dan lain-lain
15. Membuat laporan bulanan
16. Membantu pengetikan blanko-blanko yang diperlukan kurikulum
13. Standar Pelayanan Minimal Pembimbing Ekstrakurikuler
Pembimbing ekstrakurikuler membantu Kepala Sekolah dalam tugas sebagai berikut:
1. Membuat laporan kerja
2. Membuat silabus ekstrakurikuler
3. Mendata peserta ekstrakurikuler
4. Membuat presentase kehadiran peserta setiap semester
5. Melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab
6. Memberikan penilaian peserta secara kualitatif
7. Membuat laporan kepada koordinator ekstrakurikuler/wakasek kesiswaan setiap semester
14. Standar Pelayanan Minimal Guru BK
Guru BK membantu Kepala Sekolah dalam kegiatan sebagai berikut:
1. Menyusun program
2. Memasyarakatkan pelayanan dan konseling
3. Melaksanakan program
4. Mengadministrasikan kegiatan bimbingan dan konseling
5. Menilai program dan mengadakan tindak lanjut
15. Standar Pelayanan Minimal Staf Akademis (Kelas Akselerasi)
Staf akademis membantu kepala sekolah dalam kegiatan –kegiatan sebagai berikut:
1. Mengkoordinir kegiatan SAS
2. Mendata dan menginventarisasi nilai-nilai siswa kelas akselerasi
3. Membuat proposal kegiatan akselerasi
4. Mendata guru kelas akselerasi
5. Membuat jadwal dan merubahnya
6. Membuat rekapitulasi nilai-nilai tes sumatif
7. Menyiapkan dan membagikan buku nilai, jurnal kelas dan absensi kelas.
8. Menyimpan dan meneliti arsi-arsip yang berhubungan dengan hasil belajar siswa kelas akselerasi.
9. Menyiapkan format perangkat hasil belajar.
10. Bekerja sama dengan wakasek bidang sarpras menyiapakan ruang dan sarana Prasarana kelas akselerasi
16. Standar Pelayanan Minimal Bendahara Komite Sekolah
Bendahara komite sekolah membantu kepala sekolah dan Komite sekolah. Tugasnya antara lain :
1. Menerima dan membukukan dana iuran bulanan dari petugas penerima dana iuran bulanan
2. Menerima dan membukukan dana Iuran Peserta Didik Baru (IPDB) dari petugas Penerima dana IPDB.
3. Menyimpan dan mengambil uang di Brankas/Bank dengan persetujuan Kepsek.
4. Menyimpan dan mengeluakan dana pembelian barang.
5. Membukukan pengeluaran harian setiap bulan di buku bulanan
6. Membukukan pengeluaran dana IPDB ke dalam buku bulanan
7. Membukukan pengeluaran dana Tes Sumatif, MOS atau kegiatan laiannya
8. Menerima, mengeluarkan dan membukukan dana RAS
9. Menerima, mengeluarkan dan membukukan dana Ekstrakurikuler.
10. Menerima, mengeluarkan dan membukukan dana OSIS
11. Membuat laporan bulanan ke Kepala Sekolah dan ke Ketua Komite (baik Iuran Bulanan maupun Iuran Pesrta Didik Baru)
12. Membuat laporan rekapitulasi IRB dan IPDB setiap akhir tanun pelajaran ke komite Sekolah.
13. Membuat tanda terima honor guru dan karyawan
14. Memberikan honor kepada guru dan karyawan
15. Mengingatkan/ memanggil siswa ke dalam kelas sampai batas waktu pembayaran Iuran bulanan/IPDB yang belum melunasi administrasinya.
Langganan:
Postingan (Atom)
