Jumat, 12 Februari 2010

lks pkn klas 7 smt 2

BAB I
Mata Pelajaran : Pendidikan Kewarganegaraan
Bahan Kajian : INSTRUMEN NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
Kelas/Semester : VII / 2


Standar Kompetensi : Kemampuan memahami Instrumen Nasioal Hak Asasi Manusia
Kompetensi Dasar : 1. Kemampuan mendeskripsikan instrumen nasional HAM.
2. Kemampuan menghargai upaya penegakkan hak asasi manusia dan lembaga perlindungan hak asasi manusia
Indikator : A. Latar belakang lahirnya HAM.
B. Menyebutkan berbagai instrumen HAM Nasional.
C. Menjelaskan latar belakang lahirnya perundang- undangan HAM Nasional.
D. Menguraikan lembaga perlindungan HAM dan peranannya di Indonesia.
E. Menunjukkan sikap positif terhadap upaya penegakkan HAM
F. Menanggapi kasus-kasus pelanggaran HAM di Indonesia.

A. LATAR BELAKANG LAHIRNYA HAK ASASI MANUSIA

Hak asasi manusia sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa merupakan hak yang melekat pada diri manusia tidak boleh dilanggar oleh siapapun dengan alasan apapun. Dalam realitas sejarah baru disadari pentingnya HAM ketika terjadi berbagai tindakan sewenang-wenang terutama oleh Raja/Penguasa. Upaya pemikiran dan perjuangan HAM dimulai sejak lahirnya Kode Hukum Raja Hammurabi. Kode hukum ini di maksudkan untuk memberantas yang congkak dan murka. Selain itu kode hukum itu di maksudkan untuk membawa keadilan bagi masyarakatnya.

Pada jaman Yunani Kuno, Plato (428-348 SM) telah memaklumkan kepada warga polisnya, bahwa kesejahteraan bersama baru tercapai kalau setiap warganya melaksanakan hak dan kewajibannya masing-masing. Juga Ariestatoles (384-322 SM) seringkali memberikan nasehat kepada para pengikutnya bahwa negara yang baik adalah yang sering memperhatikan kepentingan dan kesejahteraan masyarakat banyak. Di masyarakat Timur seperti pada masyarakat Jawa Kuno telah dikenal istilah “Hak Pepe”yaitu hak warga desa yang di akui dan di hormati oleh penguasa setempat, seperti mengemukakan pendapat, walaupun hak itu bertentangan dengan kemauan penguasa.

Dalam perkembangan berikutnya perjuangan untuk menegakkan hak asasi manusia tersebut di mulai sejak abad ke- 13, tepatnya sejak penandatanganan Magna Charta Liberaterium oleh Raja John Lockland pada tahun 1215 (15 juni 1215) yang dicetuskan oleh para bangsawan Inggris. Dalam sejarah piagam tersebut merupakan awal dari perjuangan hak asasi manusia, dalam piagam ini memuat pernyataan bahwa :
a. Kekuasaan Raja harus di batasi.
b. Hak asasi manusia lebih penting daripada kedaulatan atau kekuasaan Raja.
Sesudah Magna Charta berikutnya yaitu :
a. Habeas Corpus Act (1679) (Inggris)
Habeas Corpus Act adalah suatu dokumen yang memuat pernyataan tentang perlindungan terhadap kebebasan yang dimiliki oleh setiap warga negara. Undang-undang ini menyatakan bahwa “ sebuah UU harus melindungi kebebasan warga negara “. UU ini di buat yang bertujuan untuk mencegah pemenjaraan yang sewenang-wenang. Setiap orang yang di tahan dalam waktu tiga hari harus segera di hadapkan kepada seorang hakim serta diberitahukan kepadanya atas tindakan apa ia di tahan. Pernyataan ini menjadi dasar prinsip hukum bahwa orang hanya boleh di tahan atas perintah hakim.

b. Bill of Rights (Rencana hak-hak) (1689)
Bill of Rights adalah suatu piagam yang berisikan bahwa Raja William harus mengakui hak-hak parlemen (Inggris), serta kebebasan berbicara dan mengeluarkan pendapat. Sehingga Inggris menjadi negara pertama di dunia yang memiliki sebuah konstitusi dalam arti modern.

c. Declaration of Independent (Pernyataan Kemerdekaan) Tahun 1776
Declaration of Independent yang di keluarkan oleh ketiga belas negara amerika dalam bulan Juli 1776 “ Sebuah pernyataan yang mengatakan bahwa semua orang di ciptakan sama, bahwa mereka di karuniai oleh Kholiknya dengan hak-hak tertentu yang tidak dapat di alihkan, diantaranya ialah hak hidup, kemerdekaan dan mengejar kebahagiaan.

d. Declaration des drait de I’ hommes et du citoyen (Pernyataan hak-hak manusia dan warga negara).
Pada tahun 1789 di Prancis dinyatakan dalam pernyataan itu bahwa “ Manusia lahir bebas dengan hak-hak yang sama dan tetap bebas dengan hak-hak yang sama “.

Perkembangan sepanjang abad ke- 19 di warnai oleh perjuangan kaum borjuis liberal untuk mengembangkan negara konstitusional dan pengakuan hak asasi manusia melawan pemerintah yang feodal dan absolusistik. Kemudian berkembang pula perlawanan kaum buruh melawan kaum borjuis dan sisa kaum-kaum feodal untuk memperjuangkan hak-hak mereka sebagai pekerja di bawah sosialisme yang kemudian melahirkan hak asasi manusia.

e. The Four Freedom (Empat Kebebasan).
The four freedom adalah empat kebebasan yang di anjurkan oleh Presiden Amerika Serikat Franklin D. Rosevelt pada permulaan Perang Dunia II tahun 1941 saat berhadapan dengan agresi Nazi Jerman yang menginjak-injak hak asasi manusia. Keempat hak kebebasan tersebut adalah :
1. Kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat (Freedom of Speech).
2. Kebebasan beragama (Freedom of religion).
3. Kebebasan dari ketakutan (Freedom from Fear).
4. Kebebasan dari kemelaratan (Freedom from Want).

Pada perkembangan berikutnya Komisi Hak Asasi Manusia (Commission of Human Rights) yang didirikan pada tahun 1946 oleh PBB berhasil merumuskan pernyataan sedunia tentang hak asasi manusia (Universal Declaration of Human Rights/UDHR). Kesepakatan bangsa-bangsa untuk menetapkan UDHR antara lain di latarbelakangi adanya kecenderungan kehidupan umat manusia yang cenderung banyak diwarnai konflik-konflik, polarisasi, dominasi, perang, pembunuhan, genocide, terror atas dasar agama, ras, ideologi, ekonomi, politik. Pernyataan UDHR yang diterima Majelis Umum PBB pada tanggal 10 Desember 1948 merupakan tugas mula-mula dan yang paling penting diserahkan kepada PBB yang oleh Winson Churchill di sebut sebagai “ Penobatan Hak-hak Kemanusiaan “.
Meskipun pernyataan hak-hak asasi manusia telah diterima, tetapi untuk mencapai perjanjian yang mengikat secara Yuridis, ternyata membutuhkan waktu yang panjang. Baru pada sidang umum PBB pada akhir tahun 1966 secara aklamasi menyetujui perjanjian tentang hak-hak ekonomi, sosial dan budaya dan perjanjian-perjanjian tentang hak-hak sipil dan budaya.

Pada abad ke- 20 masih tampak hanya saja persoalan HAM, demokrasi dan lingkungan telah menjadi isu global, sehingga negara-negara yang otoriter semakin terdesak untuk merealisasikan hak asasi manusia tidak hanya dari tuntutan masyarakatnya tetapi juga dari dunia Internasional.

B. MACAM-MACAM INSTRUMEN HAM NASIONAL


































Di maksudkan instrumen HAM dalam hal ini adalah berbagai peraturan perundang-undangan yang berisikan ketentuan-ketentuan jaminan HAM sebagai alat untuk menjamin perlindungan dan pelaksanaan HAM nasional (di Indonesia). Melaksanakan hak asasi manusia bukan berarti melaksanakan dengan sebebas-bebasnya, melainkan harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang terkandung dalam pandangan hidup bangsa Indonesia yaitu Pancasila. Hal ini pada dasarnya karena tidak ada hak yang bisa dilaksanakan secara mutlak tanpa memperhatikan hak orang lain. Setiap hak akan di batasi oleh hak orang lain. Jika hak-hak itu tidak di batasi maka yang terjadi adalah benturan-benturan antara hak orang lain dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Oleh karena itu, bangsa Indonesia sebagai warga dunia dan anggota PBB mempunyai tanggung jawab moral untuk melaksanakan Universal Declaration of Human Rights atau Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Begitu pula atas desakan masyarakat bagi pengembangan kehidupan yang lebih demokratis dan pelaksanaan HAM serta adanya Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 Tentang Hak Asasi Manusia, maka di pandang perlu membentuk Undang-undang HAM, maka lahirlah UU No. 39/1999 yaitu Undang-undang Tentang HAM.

1. Hak Asasi Manusia dalam UUD 1945
Dalam UUD 1945 Tentang Hak Asasi Manusia telah diatur secara terinci dan tersendiri, sehingga jelas bahwa HAM itu memang ada dan terdapat dalam pasal tersendiri. Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 menyebutkan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum. Salah satu syarat negara hukum adalah adanya pengakuan hak asasi manusia. Kemudian harus kita ketahui bahwa UUD 1945 lahir sebelum adanya pengakuan hak asasi manusia dunia, sebelum UDHR di akui dan di deklarasikan oleh PBB ternyata para pendiri negara telah berpandangan jauh perlu adanya suatu pengakuan terhadap hak asasi manusia, agar hak-hak orang lain di akui dan di hargai seperti hak asasi manusia antara lain :
a. hak hidup
b. hak kemerdekaan
c. hak memiliki sesuatu
d. hak beragama dan menganut kepercayaan
e. hak mengeluarkan pendapat

Instrumen Internasional (Duham, Covenan Hak Sipil, Politik dan Covenan Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya), menguraikan hak-hak asasi sebagai berikut :

Hak- Hak Sipil :
1. Hak untuk menentukan nasib sendiri.
2. Hak untuk hidup.
3. Hak untuk tidak dihukum mati.
4. Hak untuk tidak disiksa.
5. Hak untuk tidak ditahan sewenang-wenang.
6. Hak atas peradilan yang adil.

Hak- Hak Politik :
1. Hak untuk menyempaikan pendapat.
2. Hak untuk berkumpul dan berserikat.
3. Hak untuk mendapatkan persamaan didepan hukum.
4. Hak untuk memilih dan dipilih.

Hak Ekonomi dan Sosial :
1. Hak untuk bekerja.
2. Hak untuk mendapatkan upah yang sama.
3. Hak untuk tidak dipaksa bekerja.
4. Hak untuk cuti.
5. Hak atas makanan.
6. Hak atas perumahan.
7. Hak atas kesehatan.
8. Hak atas pendidikan.
9. Hak untuk memperoleh lingkungan hidup yang sehat.
10. Hak untuk memperoleh perumahan yang layak.
11. Hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang memadai.

Hak- Hak Budaya :
1. Hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan kebudayaan.
2. Hak untuk menikmati kemajuan ilmu pengetahuan.
3. Hak untuk memperoleh perlindungan atas hasil karya cipta.

Di Indonesia selanjutnya hak-hak asasi tersebut berkembang meliputi berbagai bidang sebagai berikut:
1) Hak Asasi Pribadi, meliputi :
a. Hak kemerdekaan memeluk agama
b. Hak melaksanakan ibadah menurut agamanya masing-masing
c. Hak mengemukakan pendapat
d. Hak bebas berorganisasi

2) Hak Asasi Ekonomi, meliputi :
a. Hak memiliki sesuatu
b. Hak membeli dan menjual sesuatu
c. Hak mengadakan perjanjian
d. Hak memilih pekerjaan


3) Hak Asasi dalam Bidang Hukum
Yaitu hak mendapatkan pengayoman dan perlakuan keadilan dalam bidang hukum dan pemerintahan.

4) Hak Asasi Politik, meliputi :
a. Hak di akui sebagai warga negara yang sederajat
b. Hak untuk memajukan negara
c. Hak turut serta dalam kegiatan pemerintahan

5) Hak Asasi Sosial dan Kebudayaan, meliputi :
a. Hak mendapatkan pelayanan kesehatan
b. Hak kebebasan mendapatkan pengajaran atau hak pendidikan
c. Hak mengembangkan kebudayaan

Disamping hak-hak ada juga kewajiban adalah keharusan untuk melakukan sesuatu berdasarkan norma tertentu. Setiap manusia normal mempunyai kewajiban secara pribadi maupun sebagai anggota masyarakat atau sebagai warga negara.
Adapun kewajiban hidup manusia pribadi meliputi, hal-hal sebagai berikut :
1. Kewajiban kepada Tuhan Yang Maha Esa
Kewajiban berbakti serta mengabdi menurut agama dan kepercayaan masing-masing.
2. Kewajiban kepada sesama makhluk hidup, terutama kepada sesama manusia, yaitu kewajiban hormat-menghormati, saling percaya, cinta-mencintai, tenggang rasa dan bekerja sama, dan saling menjaga perasaan.
3. Kewajiban terhadap lingkungan hidup, yaitu kewajiban ikut menjaga melestarikan hidup, kelestarian alam, kebersihan dan keindahan.

Hak asasi manusia dalam UUD 1945 pasca Amandemen diatur pada Bab X A Pasal 28 A s/d Pasal 28 J, antara lain sebagai berikut :
1. Hak untuk hidup (pasal 28 A)
2. Hak berkeluarga (pasal 28 B)
3. Hak untuk mengembangkan diri (pasal 28 C)
4. Hak keadilan (pasal 28 D)
5. Hak kemerdekaan (pasal 28 E)
6. Hak berkomunikasi (pasal 28 F)
7. Hak keamanan (pasal 28 G)
8. Hak kesejahteraan (pasal 28 H)
9. Hak untuk tidak di siksa (pasal 28 I)
10. Hak menghormati hak asasi orang lain (pasal 28 J)

2. Hak Asasi Manusia menurut Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998.
Setelah kita membahas HAM dalam UUD 1945 sekarang akan dibahas HAM yang terdapat dalam Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998, pasal 5 mengatakan bahwa untuk memperoleh kedaulatan hubungan yang menyeluruh, maka Ketetapan MPR tersebut mempunyai sistimatika tentang naskah HAM disusun sebagai berikut :
Hak asasi manusia dalam Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 berisi piagam hak asasi manusia bagi bangsa Indonesia yang mengatur tentang hak asasi manusia antara lain :
1. Hak untuk hidup (pasal 1)
2. Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan (pasal 2)
3. Hak untuk mengembangkan diri (pasal, 3-6)
4. Hak keadilan (pasal, 7-12)
5. Hak kemerdekaan (pasal, 13-19)
6. Hak atas kebebasan informasi (pasal, 20-21)
7. Hak keamanan (pasal, 22-26)
8. Hak kesejahteraan (pasal, 27-33)
9. Kewajiban (pasal, 34-36)
10. Perlindungan dan kemajuan (pasal, 37-44)

3. Undang-undang No. 39 Tahun 1999 Tentang HAM
Dalam era reformasi sekarang ini, upaya untuk menjabarkan ketentuan hak asasi manusia telah dilakukan melalui amandemen UUD 1945 tentang HAM. Dalam UUD 1945 secara tegas dimuat tentang HAM pada Bab X A pasal 28 A s/d 28 J.

Jaminan HAM dalam UU No. 39/1999 terdiri dari XI bab dan 106 pasal. Apabila dicermati hak asasi manusia secara garis besar meliputi :
a. Hak untuk hidup (misal hak : mempertahankan hidup, memperoleh kesejahteraan lahir batin, memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat).
b. Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan.
c. Hak mengembangkan diri (misalnya hak : pemenuhan kebutuhan hidup, memperoleh manfaat dari Iptek, meningkatkan kualitas hidup, memperoleh informasi, melakukan pekerjaan sosial).
d. Hak memperoleh keadilan (pasal 17-19, misalnya hak : kepastian hukum, persamaan di depan hukum)
e. Hak atas kebebasan pribadi (pasal 20-27, misalnya hak : memeluk agama, keyakinan politik, memilih status kewarganegaraan, berpendapat dan menyebarluaskannya, mendirikan parpol, LSM dan organisasi lain, bebas bergerak dan bertempat tinggal).
f. Hak atas rasa aman (pasal 28-35, misalnya hak : memperoleh suaka politik, perlindungan terhadap ancaman ketakutan, melakukan hubungan komunikasi, perlindungan terhadap penyiksaan, penghilangan dengan paksa dan penghilangan nyawa).
g. Hak atas kesejahteraan (pasal 36-42, misalnya hak milik pribadi dan kolektif, memperoleh pekerjaan yang layak, kehidupan yang layak, dan jaminan social).
h. Hak turut serta dalam pemerintahan (pasal 43-44, misalnya hak : memilih dan dipilih dalam pemilu, partisipasi langsung dan tidak langsung, diangkat dalam jabatan pemerintahan, mengajukan usulan kepada pemerintah).
i. Hak wanita (pasal 45-51, misalnya hak yang sama/tidak diskriminatif antara wanita dan pria dalam bidang politik, pekerjaan, status kewarganegaraan, keluarga/perkawinan).
j. Hak anak (misalnya hak : perlindungan oleh orangtua, keluarga, masyarakat dan negara, beribadah menurut agamanya, berekspresi, perlakuan khusus bagi anak cacat, perlindungan dari eksploitasi ekonomi, pekerjaan, pelecehan sexual, perdagangan anak, penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya(pasal 52-66)).

PENGERTIAN HAM

HAM dalam UU No. 39/1999 mengandung arti adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerahNya yang wajib di hormati, di junjung tinggi dan di lindungi oleh negara hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
HAM dalam UDHR (Universal Declaration of Human Rights) merupakan pengakuan akan martabat yang terpadu dalam diri setiap orang akan hak-hak yang sama dan tak teralihkan dari semua anggota keluarga manusia ialah dasar dari kebebasan, keadilan dan perdamaian dunia (Maurice Cranston, 1972 : 127).

Pelanggaran HAM

Adalah setiap perbuatan seseorang, kelompok orang, aparat negara, baik di sengaja maupun tidak di sengaja atau kelalaian secara melawan hukum, mengurangi, menghalangi, membatasi dan mencabut HAM, seseorang, kelompok orang yang dijamin oleh UU, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang selanjutnya di sebut KOMNAS HAM adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi Hak Asasi Manusia.
TUGAS I

 Pada tanggal 1 oktober 2005 di Bali telah terjadi bom bunuh diri yang mengakibatkan  23 orang meninggal dunia dan beberapa orang menderita luka-luka berat dan ringan.

 Teroris menyebabkan orang ketakutan, hidup merasa tidak aman dan bergerakpun kurang bebas.

PERTANYAAN :

1. Apakah pengeboman ala teroris itu termasuk pelanggaran HAM ? Jelaskan menurut pendapatmu
Jawab : ………………………………………………………………………
………………………………………………………………………
2. Hukuman apakah yang paling pantas untuk seorang teroris !
Jawab : ………………………………………………………………………
………………………………………………………………………
3. Seandainya kamu menjadi seorang Jaksa yang diberi tugas untuk menuntut perkara yang berhubungan dengan teroris, apakah yang akan kamu lakukan ?
Jawab : ………………………………………………………………………
………………………………………………………………………
4. Seandainya kamu menjadi seorang hakim, apa yang akan kamu lakukan terhadap para teroris pada saat diberi tugas untuk mengadili para teroris tersebut !
Jawab : ……………………………………………………………………….
……………………………………………………………………….
5. Siapa saja yang dianggap telah melanggar Hak asasi manusia ?
Jawab : ………………………………………………………………………
………………………………………………………………………

TUGAS II

I . Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan singkat dan tepat !

1. UU No. 39/1999 mengatur tentang ….

2. Hak asasi warga negara diatur dalam UUD 1945 pasal …. S/d ….

3. Hak asasi manusia diatur dalam UUD 1945 pada pasal ….s/d ….

4. Piagam HAM yang pertama kali adalah ….

5. Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 mengatur tentang ….

6. UDHR kepanjangan dari ….

7. DUHAM kepanjangan dari ….

8. PBB mengakui HAM tanggal ….tahun ….

9. Magna Charta Liberaterium lahir tahun ….

10. Komnas Ham kepanjangan dari ….


URAIAN

1. Apakah yang di maksud Kode hukum hamurabi ?
Jawab : ……………………………………………………………………
……………………………………………………………………
2. Di pulau Jawa mengenal istilah “ Hak Pepe” apa artinya !
Jawab : ……………………………………………………………………
……………………………………………………………………
3. Berikan dua alasan mengapa HAM itu perlu !
Jawab : ……………………………………………………………………
……………………………………………………………………
4. Sebutkan 4 macam kebebasan menurut Franklin Resevelt !
Jawab : ………………………………………………………………….…
…………………………………………………………………….
5. Jelaskan konsep hak asasi manusia dilihat dari visi filsafati, visi yuridis – konstitusional dan visi politik !
Jawab : …………………………………………………………………….
…………………………………………………………………….
6. Jelaskan bunyi pasal 1 ayat 3 UUD 1945 !
Jawab : …………………………………………………………………….
…………………………………………………………………….
7. Sebutkan 5 macam hak asasi manusia !
Jawab : …………………………………………………………………….
…………………………………………………………………….
8. Manusia sebagai anggota keluarga dan sebagai anggota masyarakat mempunyai kewajiban-kewajiban. Sebutkan 3 kewajiban-kewajiban manusia !
Jawab : ……………………………………………………………………
……………………………………………………………………
9. Hak asasi apakah yang terdapat dalam pasal 28 A UUD 1945, bagaimana bunyinya ?
Jawab : ……………………………………………………………………
……………………………………………………………………
10. Jelaskan pengertian Ham menurut UU No. 39/1999 dan UDHR !
Jawab : ……………………………………………………………………
……………………………………………………………………





Nilai Paraf Guru Catatan






C. LATAR BELAKANG LAHIRNYA PERUNDANG-UNDANGAN HAM NASIONAL

Dalam sejarah bangsa Indonesia sejak awal perjuangan pergerakan Indonesia sudah menuntut di hormatinya hak asasi manusia. Hal tersebut terlihat jelas dalam tonggak-tonggak sejarah perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia melawan penjajahan sebagai berikut :
a. Kebangkitan Nasional 20 Mei 1908, yang diawali dengan lahirnya berbagai pergerakan kemerdekaan pada awal abad ke- 20, menunjukkan kebangkitan bangsa Indonesia untuk membebaskan diri dari penjajakan bangsa lain.
b. Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928, membuktikan bahwa bangsa Indonesia menyadari haknya sebagai satu bangsa yang bertanah air satu dan menjunjung satu bahasa persatuan Indonesia.
c. Proklamasi Kemerdekaan RI pada tanggal 17 Agustus 1945 merupakan puncak perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia di ikuti dengan penetapan UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945 yang dalam pembukaannya mengamanatkan “ Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan “.
d. Rumusan hak asasi manusia dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia secara eksplisit juga telah dicantumkan dalam UUD Republik Indonesia Serikat dan UUD Sementara 1950. Kedua konstitusi tersebut mencantumkan secara rinci ketentuan-ketentuan mengenai Ham. Dalam sidang konstituante, upaya untuk merumuskan naskah tentang Ham juga telah di lakukan.
e. Dengan tekad melaksanakan UUD 1945 secara murni dan konsekuen, maka pada sidang umum MPRS tahun 1966 telah ditetapkan Ketetapan MPRS Nomor : XIV/MPRS/1966 tentang pembentukan panitia Ad Hoc untuk menyiapkan dokumen Ham dan hak-hak serta kewajiban warga negara berdasarkan keputusan pimpinan MPRS tanggal 6 Maret 1967 Nomor : 24/B/1967, hasil kerja panitia Ad Hoc diterima untuk dibahas pada sidang berikutnya. Namun pada sidang umum MPRS pada tahun 1968 Rancangan Piagam tersebut tidak dibahas karena sidang lebih mengutamakan membahas masalah mendesak yang berkaitan dengan rehabilitasi dan konsolidasi nasional setelah terjadi tragedi nasional berupa pemberontakan G 30 S/PKI pada tahun 1965, dan menata kembali kehidupan nasional berdasarkan pancasila dan UUD 1945.
f. Terbentuknya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia berdasarkan keputusan Presiden Nomor 50 tahun 1993, yang mendapat tanggapan positif masyarakat, menunjukkan besarnya perhatian bangsa Indonesia untuk segera merumuskan Ham menurut sudut pandang bangsa Indonesia.
g. Kemajuan mengenai perumusan tentang Ham tercapai ketika sidang umum MPR RI tahun 1998 telah tercantum dalam Garis-garis Besar Haluan Negara secara lebih rinci.

Masuknya pasal-pasal Ham dalam UUD 1945 diatas, tidak lepas dari perdebatan yang mendahuluinya antara kelompok yang keberatan (terutama Soekarno dan Soepomo) dan kelompok yang menghendaki di masukkan (terutama Moh. Hatta). Perdebatan tentang HAM sudah dimulai sejak para pendiri negara membahas rancangan konstitusi negara dalam rapat BPUPKI. Pada saat itu, Soekarno mengatakan “ Buanglah sama sekali faham individualisme itu, janganlah dimasukkan dalam UUD kita yang di namakan “ rights of the citizen “ sebagai yang dianjurkan oleh Republik Prancis itu adanya. Namun hal ini di tanggapi oleh Bung Hatta dengan mengatakan bahwa “ yang perlu disebut disini hak untuk berkumpul dan bersidang atau menyurat dan lain-lain…jadi bagaimanapun juga, kita menghargai tiggi keyakinan itu atas kemauan kita untuk menyusun negara baru, tetapi ada baiknya jaminan diberikan kepada rakyat, yaitu hak untuk “ merdeka dan berpikir “. Soepomo pada saat itu bermaksud mencoba menengahi perbedaan cara pandang Soekarno dan Bung Hatta dengan mengatakan bahwa “ Kita menghendaki semangat kekeluargaan…...Dalam sistim sikap warga negara tidak “ apakah hak saya “ akan tetapi “ apakah kewajiban saya sebagai anggota keluarga yang besar ini “. Menurut Bung Hatta negara kita jangan sampai menjadi negara kekuasaan. Kita menghendaki negara pengurus, kita membangun masyarakat baru yang berdasarkan gotong royong, usaha bersama, tujuan kita adalah membaharui masyarakat. Tetapi di sebelah itu janganlah kita memberikan kekuasaan yang tidak terbatas kepada negara untuk menjadikan diatas negara baru itu suatu negara kekuasaan, sebab itu ada baiknya dalam salah satu faham yang mengenai warga negara disebutkan juga sebelah hak yang sudah diberikan kepada misalnya tiap-tiap warga negara rakyat Indonesia, supaya tiap-tiap warga negara jangan takut mengeluarkan suara. Demikianlah pendapat Bung Hatta, yang pendapatnya kemudian didukung oleh Mohammad Yamin.

Dengan demikian pokok-pokok pemikiran tentang Hak asasi manusia dalam UUD 1945 rujukannya yang akurat adalah pendapat Bung Hatta, yang esensinya untuk mencegah berkembangnya negara kekuasaan. Bung Hatta tampak melihat kenyataan bahwa pelanggaran HAM terutama dilakukan oleh penguasa. Sedangkan pemikiran Bung Karno yang memandang HAM bersifat individualisme dan dipertentangkan dengan kedaulatan rakyat dan keadilan sosial sampai saat ini masih tampak dianut terutama oleh penguasa.

Apa yang dikhawatirkan oleh Bung Hatta terbukti sudah. Hal itu dapat dicermati bahwa pada abad ke- 20 masih tampak perjuangan hak asasi manusia terutama dilakukan masyarakat terhadap pemerintahan sendiri yang otoriter. Sampai memasuki abad ke- 21 persoalan pada abad ke- 20 masih belum berakhir. Hanya saja persoalan HAM , demokrasi dan lingkungan telah menjadi issu global, sehingga negara-negara yang otoriter semakin terdesak untuk merealisasikan hak asasi manusia tidak hanya dari tuntutan masyarakatnya tetapi juga dari dunia Internasional.
Oleh karena itu Indonesia sebagai warga bdunia dan anggota PBB memiliki tanggung jawab moral untuk melaksanakan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM). Begitu pula atas desakan masyarakat bagi pengembangan kehidupan yang lebih demokratis dan pelaksanaan HAM serta adanya Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, maka dipandang perlu membentuk Undang-undang HAM. Undang-undang Nomor No. 39/1999 tentang HAM lahir dalam suasana diatas.


D. LEMBAGA-LEMBAGA PERLINDUNGAN HAM DAN PERANANNYA

Apa upaya-upaya penegakkan HAM di Indonesia ? Dalam upaya penegakkan hak asasi manusia, UUD 1945 pasal 28 I ayat 4 mengamanatkan bahwa “ Perlindungan, Pemajuan, Penegakkan dan Pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama Pemerintah”. Untuk itu telah di bentuk lembaga-lembaga resmi oleh Pemerintah seperti Komnas HAM, Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, dan Peradilan HAM dan Peradilan HAM Ad Hoc.

Apakah dengan demikian warga negara atau masyarakat tidak berhak untuk ikut serta atau berpartisipasi dalam upaya penegakkan HAM ? tidak demikian, sebab dalam UU No. 39/1999 tentang HAM Bab VIII pasal 100 s/d pasal 103, dijamin hak partisipasi masyarakat dalam perlindungan, penegakkan dan pemajuan hak asasi manusia. Untuk keperluan ini, maka dalam masyarakat telah dibentuk lembaga-lembaga penegakkan HAM, terutama dalam bentuk LSM prodemokrasi dan HAM. Lembaga diluar peradilan yang bisa digunakan untuk memiliki yuridis untuk upaya pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia adalah Komnas HAM (Komisi Nasional Hak Asasi Manusia), Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia.

a. Komisi Nasional HAM (Komnas HAM)
Dalam rangka meningkatkan pelaksanaan hak asasi manusia di Indonesia di bentuk satu Komisi Nasional (Komnas HAM) yang pada awalnya di bentuk dengan Keppres No. 50 tahun 1993 pada tanggal 7 Juni 1993 yang kemudian di kukuhkan melalui UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang di dalamnya mengatur tentang Komnas HAM (Bab VIII, pasal 75 s/d 99), maka Komnas HAM yang terbentuk dengan Keppres tersebut harus menyesuaikan dengan UU No. 39/1999.
Komnas HAM bertujuan :
1) Membantu pengembangan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia.
2) Meningkatkan perlindungan dan penegakkan hak asasi manusia juga berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuan berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.

Untuk melaksanakan tujuan tersebut, Komnas HAM melaksanakan fungsi sebagai berikut:
1) Fungsi Pengkajian dan Penelitian
Untuk melaksanakan fungsi ini, Komnas HAM berwenang antara lain :
a. Melakukan pengkajian dan penelitian berbagai instrumen internasional dengan tujuan memberikan saran-saran mengenai kemungkinan aksesi dan atau ratifikasi.
b. Melakukan pengkajian dan penelitian berbagai peraturan perundang-undangan untuk memberikan rekomendasi mengenai pembentukan, perubahan dan pencabutan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan hak asasi manusia.
2) Fungsi Penyuluhan
Dalam rangka pelaksanaan fungsi ini, Komnas HAM berwenang :
a. Menyebarluaskan wawasan mengenai hak asasi manusia kepada masyarakat Indonesia.
b. Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hak asasi manusia melalui lembaga pendidikan formal dan non formal serta berbagai kalangan lainnya.

3) Fungsi Pemantauan
Fungsi ini mencakup kewenangan antara lain :
a. Pengamatan pelaksanaan hak asasi manusia dan penyuluhan laporan hasil pengamatan tersebut.
b. Penyelidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa yang timbul dalam masyarakat yang patut di duga terdapat pelanggaran hak asasi manusia.
c. Pemanggilan kepada pihak pengadu atau korban maupun pihak yang di adukan untuk di mintai atau di dengar keterangannya.
d. Pemanggilan saksi untuk di mintai atau di dengar kesaksiannya, dan kepada saksi pengadu di minta menyerahkan bukti yang diperlukan.
e. Peninjauan di tempat kejadian dan tempat lainnya yang di anggap perlu.
f. Pemanggilan terhadap pihak terkait untuk memberikan keterangan secara tertulis atau menyerahkan dokumen yang di perlukan sesuai dengan aslinya dengan persetujuan Ketua Pengadilan.
g. Pemeriksaan setempat terhadap rumah, pekarangan, bangunan dan tempat lainnya yang di duduki dan di miliki pihak tertentu dengan persetujuan Ketua Pengadilan.
h. Pemberian pendapat berdasarkan persetujuan Ketua Pengadilan terhadap perkara tertentu yang sedang dalam proses peradilan, bilamana dalam perkara tersebut terdapat pelanggaran hak asasi manusia dalam masalah publik dan acara pemeriksaan oleh pengadilan yang kemudian pendapat Komnas HAM tersebut wajib di beritahukan oleh hakim kepada para pihak.

4) Fungsi Mediasi
Dalam melaksanakan fungsi mediasi komnas HAM berwenang untuk melakukan :
a. Perdamaian kedua belah pihak
b. Menyelesaikan perkara melalui cara konsultasi, negosiasi, konsiliasi, dan penilaian ahli.
c. Pemberian saran kepada para pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui pengadilan.
d. Penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada pemerintah untuk di tindak lanjuti penyelesaiannya.
e. Penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada DPR untuk di tindak lanjuti.

Bagi setiap orang dan atau kelompok yang memiliki alasan kuat bahwa hak asasinya telah di langgar dapat mengajukan laporan dan pengaduan lisan atau tertulis pada Komnas HAM. Pengaduan hanya akan di layani apabila di sertai dengan identitas pengadu yang benar dari keterangan atau bukti awal yang jelas tentang materi yang di adukan.

Komnas HAM beranggotakan tokoh masyarakat yang professional, berdedikasi dan berintegrasi tinggi, menghayati cita-cita negara hukum dan negara kesejahteraan yang berintikan keadilan menghormati hak asasi manusia dan kewajiban dasar manusia.

Komnas HAM berkedudukan di ibukota negara Republik Indonesia. Perwakilan Komnas HAM dapat didirikan di daerah. Kelengkapan Komnas HAM terdiri dari :
a. Sidang Paripurna
b. Subkomisi

Komnas HAM beranggotakan 35 orang yang di pilih oleh DPR RI berdasarkan usulan dari Komnas HAM dan di resmikan oleh Presiden selaku kepala negara. Komnas HAM di pimpin oleh seorang Ketua dan 2 (dua) orang wakil ketua. Ketua dan wakil ketua di pilih oleh anggota dan dari anggota.Masa jabatan keanggotaan Komnas HAM selama 5 tahun dan setelah berakhir dapat di angkat kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

Yang dapat di angkat menjadi anggota Komnas HAM adalah Warga Negara Indonesia yang :
a. Memiliki pengalaman dalam upaya memajukan dan melindungi orang atau kelompok yang di langgar Hak Asasi Manusianya.
b. Berpengalaman sebagai hakim, jaksa, polisi, pengacara, atau pengemban profesi hukum lainnya.
c. Berpengalaman di bidang legislative, eksekutif, dan lembaga tinggi negara ; atau
d. Merupakan tokoh agam, tokoh masyarakat, anggota lembaga swadaya masyarakat, dan kalangan perguruan tinggi.

Pemberhentian anggota Komnas HAM dilakukan berdasarkan keputusan sidang Paripurna dan di beritahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat RI serta di tetapkan dengan Keputusan Presiden.

b. Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan di bentuk berdasarkan Keppres No. 181 tahun 1998. Dasar pertimbangan pembentukan Komisi Nasional ini sebagai upaya untuk mencegah terjadi dan menghapus segala bentuk kekerasan terhadap perempuan. Komisi Nasional ini bersifat independen dan bertujuan :
1) Menyebarluaskan pemahaman tentang bentuk kekerasan terhadap perempuan.
2) Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi penghapusan bentuk kekerasan terhadap perempuan.
3) Meningkatkan upaya pencegahan dan penanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan.

Dalam rangka mewujudkan tujuan di atas, Komisi Nasional ini memiliki kegiatan sebagai berikut :
1) Menyebarluaskan pemahaman, pencegahan, penanggulangan, penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan.
2) Pengkajian dan penelitian terhadap berbagai instrumen PBB mengenai perlindungan hak asasi manusia terhadap perempuan.
3) Pemantauan dan penelitian segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan memberikan pendapat, saran, dan pertimbangan kepada pemerintah.
4) Penyebarluasan hasil pemantauan dan penelitian atas terjadinya kekerasan terhadap perempuan kepada masyarakat.
5) Pelaksanaan kerjasama regional dan internasional dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kekerasan terhadap perempuan.

Susunan organisasi Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan terdiri dari :
a. Komisi Paripurna
b. Badan Pekerja

Komisi Paripurna terdiri dari 15 (limabelas) sampai dengan 21(duapuluh satu) orang dengan seorang Ketua dan 2 (dua) orang wakil ketua. Ketua dan Wakil ketua Komisi Paripurna di pilih oleh anggota. Untuk pertama kalinya anggota Komisi Paripurna di angkat oleh Presiden. Komisi Paripurna mengadakan Rapat Paripurna sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 tahun.
Badan Pekerja terdiri dari :
a. Devisi Pemantauan dan Penelitian.
b. Devisi Pengkajian dan Pembaharuan Perangkat Hukum.
c. Devisi Advokasi dan Pendidikan.

c. Pengadilan HAM
Pengadilan HAM di bentuk berdasarkan Undang-undang No. 26 tahun 2000 yang mulai berlaku sejak tanggal 23 November 2000. Eksitensi Pengadilan HAM tersebut di maksudkan untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat, yaitu kejahatan genosida (genocide) dan kejahatan terhadap kemanusiaan (Crimes Against Humanity).

Pengadilan HAM sebagai pengadilan khusus di lingkungan peradilan umum. Kedudukan pengadilan HAM di daerah Kabupaten atau daerah Kota yang daerah hukumnya meliputi daerah hukum Pengadilan Negeri yang bersangkutan.

Pelanggaran hak asasi yang berat merupakan “ extra ordinary crime “ dan berdampak luas baik pada tingkat nasional maupun internasional dan bukan merupakan tindak pidana yang di atur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta menimbulkan kerugian baik materiil maupun immaterial yang mengakibatkan rasa tidak aman baik terhadap perorangan maupun masyarakat.

Kejahatan genosida merupakan perbuatan yang dilakukan dengan maksud menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama dengan cara :
1) Membunuh anggota kelompok.
2) Mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota kelompok-kelompok.
3) Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang mengakibatkan kemusnahan fisik baik seluruh atau sebagian.
4) Memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok ; atau
5) Memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.

Sedangkan kejahatan kemanusiaan merupakan perbuatan yang di lakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistimatis yang diketahuinya bahwa serangan tersebut di tujukan secara langsung terhadap penduduk sipil.

Kejahatan terhadap kemanusiaan berupa :
1) Pembunuhan
2) Pemusnahan
3) Perbudakan
4) Pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa.
5) Perampasan kemerdekaan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar ketentuan pakar hukum internasional.
6) Penyiksaan
7) Perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara.
8) Penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang di dasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin, atau alasan lain yang telah di akui secara universal sebagai hak yang di larang menurut hukum Internasional.
9) Penghilangan seseorang secara paksa, atau
10) Kejahatan apartheid.

Penyelesaian pelanggaran HAM berat menurut UU No. 26 tahun 2000 di bedakan menjadi 2 (dua) macam. Pertama, penyelesaian pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang No. 26 tahun 2000. Kedua, penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi setelah berlakunya Undang-undang No. 26 tahun 2000.
Penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum berlakunya UU No. 26 tahun 2000 pada prinsipnya dilakukan melalui mekanisme Pengadilan HAM ad hoc ini di bentuk atas usul DPR berdasarkan “ peristiwa tertentu “ yang akan di tindak lanjuti dengan Keputusan Presiden. Usulan pembentukan Pengadilan HAM berat dari suatu “ peristiwa tertentu “ namun di batasi oleh Locus dan tempus delicti tertentu. Hal tersebut berarti bahwa penyelesaian suatu kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum berlakunya UU No. 26 tahun 2000 melalui mekanisme Pengadilan HAM ad hoc akan sangat tergantung kepada kebijaksanaan dari DPR. Dengan demikian suatu “ peristiwa tertentu “ di masa lampau hanya akan diproses dan diselesaikan melalui mekanisme Pengadilan HAM Ad Hoc, apabila ada usulan dari DPR, maka kasus tersebut hanya akan diproses dan diselesaikan melalui mekanisme Pengadilan Pidana (biasa) sebagaimana terjadi dalam Kasus Trisakti dan Kasus Semanggi.

Sejak lahirnya UU No. 26 tahun 2000 ternyata baru 2 (dua) kasus Pelanggaran HAM berat pada masa lampau yang diselesaikan melalui mekanisme Pengadilan HAM Ad Hoc dengan Keputusan Presiden No. 53 tahun 2001. Kedua kasus Pelanggaran HAM berat tersebut adalah kasus Pelanggaran HAM berat Timor Timur tahun 1994 dan Kasus Tanjung Priok tahun 1984. Selain penyelesaian melalui mekanisme Pengadilan HAM Ad Hoc, kasus Pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum berlakunya UU No. 26 tahun 2000 dapat diselesaikan pula melalui mekanisme Komisi dan Rekonsiliasi (KKR). KKR ini merupakan lembaga “ extra yudisial “ yang memiliki tugas untuk menegakkan kebenaran dengan mengungkapkan penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran hak asasi manusia pada masa lampau sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

Pengadilan HAM di bentuk untuk pertama kalinya di Jakarta Pusat, Surabaya, Medan, dan Makasar yang memiliki daerah hukum yang berbeda, yaitu :

1. Daerah hukum Pengadilan HAM Jakarta Pusat meliputi :
a. DKI Jakarta e. Lampung
b. Jawa Barat f. Bengkulu
c. Banten g. Kalimantan Tengah dan Barat
d. Sumatera Selatan
2. Daerah hukum Pengadilan HAM Surabaya meliputi :
a. Jawa Timur e. Kalimantan Selatan
b. Jawa Tengah f. Kalimantan Timur
c. D.I. Yogyakarta g. NTB
d. Bali h. NTT

3. Daerah hukum Pengadilan HAM Makasar meliputi :
a. Sulawesi Selatan e. Maluku
b. Sulawesi Tenggara f. Papua
c. Sulawesi Tengah
d. Sulawesi Utara

4. Daerah hukum Pengadilan HAM Medan meliputi :
a. Sumatera Utara d. Jambi
b. NAD e. Sumatera Barat
c. Riau

Sejauh ini baru tercatat 1 (satu) kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi setelah berlakunya UU No. 26 tahun 2000 yang diselesaikan melalui Pengadilan HAM (permanen) yaitu Kasus Abepura, Papua yang terjadi tanggal 7 Desember 2000. Dan sampai saat ini masih dalam penanganan Pengadilan HAM Makasar.
Pada prinsipnya mekanisme dan tata cara penyelesaian Pelanggaran HAM berat melalui Pengadilan HAM (permanen) mengacu pada Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang di atur dalam UU No. 8 tahun 1981 atau yang dikenal dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Penyelesaian Pelanggaran HAM berat tersebut dimulai dari tahap :
a. Penyelidikan
b. Penyidikan
c. Penuntutan
d. Pemeriksaan Sidang Pengadilan sampai dengan pelaksanaan putusan pengadilan.
Meskipun demikian, terdapat hal-hal yang khusus dalam kaitannya dengan penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat yang diatur dalam UU No. 26 tahun 2000. Kekhususan tersebut antara lain terlihat dalam tindakan penyelidikan, penyidikan dan pemeriksaan sidang pengadilan :

Perbedaan Pemeriksaan Pelanggaran HAM Berat dan Pidana

No. Pelanggaran HAM Berat No. Pidana
1. Penyelidikan dilakukan oleh Komisi Nasional HAM 1. Penyelidikan oleh POLRI
2. Penyelidikan dilakukan oleh Kejaksaan Agung 2. Penyidikan oleh POLRI
3. Pemeriksaan sidang kasus Pelanggaran HAM berat oleh 5 orang Hakim dengan komposisi 2 Hakim karir (dari PN yang bersangkutan) dan Hakim Non Karir ( hakim Adhoc ) 3. Hakim dari PN

Kewenangan memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat tersebut diatas oleh Pengadilan HAM tidak berlaku bagi pelaku yang berumur di bawah 18 tahun pada saat kejahatan di lakukan.
Dalam rangka memperoleh pengadilan faktual, maka para korban dan saksi di jamin perlindungan fisik dan mental dari ancaman, gangguan teror dan kekerasan dari pihak manapun. Kemudian untuk memenuhi rasa keadilan maka bagi setiap korban pelanggaran hak asasi manusia yang berat berhak memperoleh ganti rugi oleh negara (konpensasi) ganti rugi oleh pihak ketiga (restitusi), pemulihan pada kedudukan semula, seperti nama baik, jabatan, kehormatan atau hak-hak lain (rehabilitasi).

Bagi pelanggar hak asasi manusia (HAM) dapat dikenakan sanksi ancaman pidana, setiap orang yang melakukan perbuatan kejahatan genosida nomor : 1, 2, 3, 4 dan 5 di pidana dengan pidana :
1. pidana mati, atau
2. pidana penjara seumur hidup, atau
3. pidana penjara paling lama 25 (dua puluh lima) tahun, dan
4. pidana penjara paling singkat 10 (sepuluh) tahun.

Setiap orang yang melakukan perbuatan kejahatan terhadap kejahatan terhadap kemanusiaan nomor : 1, 2, 4 dan 5 atau 10 di pidana dengan pidana :
1. pidana mati, atau
2. pidana penjara seumur hidup, atau
3. pidana penjara paling lama 25 (dua puluh lima) tahun, dan
4. pidana penjara paling singkat 10 (sepuluh) tahun.

Setiap orang yang melakukan perbuatan kejahatan terhadap kemanusiaan nomor 3 di pidana dengan pidana :
1. pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun
2. pidana penjara paling sedikit 5 (lima) tahun.

setiap orang yang melakukan perbuatan kejahatan terhadap kemanusiaan nomor 6 di pidana dengan pidana :
1. pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun
2. pidana penjara paling sedikit 5 (lima) tahun.

Setiap orang yang melakukan perbuatan kejahatan terhadap kemanusiaan nomor : 7, 8, 9 di pidana dengan pidana :
1. pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun
2. pidana penjara paling sedikit 10 (sepuluh) tahun.

TUGAS :

Sebutkan hak-hak kewajiban dasar manusia dan hak-hak anak yang tercantum dalam Undang-undang No. 39 tahun 1999, dengan mengisi tabel di bawah ini :
No. Hak-hak anak UU No. 39 tahun 1999 pasal :
1

2

3

4

5

6

7

8

9

10

11

12

13

14


No.
Kewajiban Dasar Manusia UU No.39/1999 Pasal :
1

2

3

4


Permasalahan

“ ….Salah satu permasalahan yang di hadapi bangsa Indonesia di bidang Pendidikan adalah banyaknya anak-anak usia sekolah yang tidak dapat bersekolah dan tidak dapat melanjutkan sekolah, karena factor ekonomi. Akibatnya mereka terpaksa menjadi pengamen, anak jalanan membantu orangtua bekerja sebagai bentuk ketidak berdayaan mereka untuk melanjutkan sekolah …..”
Dari permasalahan tersebut, jawab pertanyaan berikut !

1. Bagaimana menurut pendapatmu, terhadap anak-anak yang tidak dapat melanjutkan sekolah ?
Jawab : …………………………………………………………………………..
…………………………………………………………………………..
2. Jelaskan hak-hak warga negara di bidang pendidikan dan adakah peraturan yang mengaturnya. Sebutkan !
Jawab : ……………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………
3. Bagaimana pendapatmu, apakah kewajiban Pemerintah terhadap permasalahan tersebut di atas ?
Jawab : ……………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………
4. Masih adakah hak-hak anak jalanan. Sebutkan instrumen yang mengaturnya !
Jawab : ……………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………




Nilai Paraf Guru Catatan





E. SIKAP POSITIF MASYARAKAT TERHADAP UPAYA PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA.

a) Partisipasi Masyarakat dalam Upaya Penegakan HAM

Kasus-kasus pelanggaran HAM seperti telah dikemukakan pada uraian sebelumnya, telah membawa manusia dalam kehidupan yang sangat menderita. Oleh karena itu, partisipasi masyarakat dalam upaya penegakan HAM tidak hanya karena pertimbangan hak, tetapi lebih dari itu yakni untuk membebaskan manusia atau sesama dari penderitaan.

Komponen masyarakat dalam berpartisipasi dalam upaya penegakan HAM, bisa berupa perorangan, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau lembaga kemasyarakatan yang lain. Apa wujud partisipasi masyarakat dalam penegakan HAM ? Wujud partisipasi masyarakat dalam upaya mewujudkan penegakan HAM misalnya bisa berwujud :
1) Menyampaikan laporan atas terjadinya pelanggaran HAM kepada Komnas HAM atau lembaga lain yang berwenang ;
2) Mengajukan usulan mengenai perumusan dan kebijakan yang berkaitan dengan hak asasi manusia kepada Komnas HAM atau lembaga lainnya ;
3) Secara sendiri-sendiri atau bekerjasama dengan Komnas HAM dapat melakukan penelitian, pendidikan dan penyebarluasan informasi mengenai hak asasi manusia.

Partisipasi masyarakat dalam upaya penegakan HAM terutama di lakukan oleh LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) atau NGO (Non Governmental Organization) yang programnya berfokus pada demokratisasi dan pengembangan HAM (LSM Prodemokrasi dan HAM). Yang termasuk LSM ini antara lain YLBHI (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia), Kontras (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan).

Partisipasi perorangan dalam upaya penegakan HAM bisa berupa perilaku aktif setiap warga negara secara individual atau kelompok dalam ikut menyelesaikan masalah pelanggaran HAM, baik yang bersifat nasional maupun internasional sesuai dengan kemampuan dan prosedur yang di benarkan. Hal ini sejalan dengan amanat Konstitusi kita (Pembukaan UUD 1945) yaitu “ …..ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial ….”. Juga sejalan dengan “Deklarasi Pembela HAM” yang dideklarasikan oleh Majlis Umum PBB pada tanggal 9 Desember 1998. Isi deklarasi itu antara lain menyatakan “Setiap orang mempunyai hak secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk ikut serta dalam kegiatan menentang pelanggaran HAM”. Kegiatan tersebut sebagai tanggapan terhadap pelanggaran HAM bisa bersifat nasional atau internasional. Bentuknya bisa berupa : melakukan pertemuan secara damai, membentuk atau bergabung dan ikut serta dalam organisasi-organisasi non-pemerintah (LSM), berkomunikasi dengan organisasi non-pemerintah maupun antar pemerintah untuk melakukan penentangan terhadap pelanggaran HAM.

Bagaimana sebaiknya sikap sebagai Warga Negara Indonesia yang baik terhadap upaya penegakan HAM ?. Sikap positif warga negara terhadap upaya penegakan HAM, antara lain dapat berupa :

a. Sikap tegas tidak membenarkan dan tidak mentolerir setiap pelanggaran HAM.
Sikap tegas tidak membenarkan dan tidak mentolerir setiap pelanggaran HAM, dapat di kemukakan dengan beberapa alasan. Alasan itu misalnya, bisa di lihat dari segi moral, hukum dan politik. Dari segi moral, alasan itu dapat dikemukakan bahwa pelanggaran terhadap HAM jelas tidak baik, yaitu bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan. Dilihat dari segi hukum atau yuridis, tidak sejalan dengan prinsip sistem hukum HAM yang mengharuskan setiap orang/negara menghormati dan mematuhi instrumen HAM. Dilihat dari segi politik akan mengancam hak kemerdekaan bagi seseorang/bangsa. Misalnya, dalam Pembukaan (Preambule) UUD 1945 dinyatakan “Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan perikeadilan”.

b. Mendukung dengan tetap bersikap kritis terhadap upaya penegakkan HAM.
Dukungan terhadap upaya penegakan HAM dapat berupa :

1) Mendukung upaya lembaga yang berwenang untuk menindak secara tegas pelaku pelanggaran HAM. Misalnya : mendukung upaya negara menindak tegas para pelakunya dengan menggelar peradilan HAM, mendukung upaya menyelesaikan melalui lembaga peradilan HAM nasional, mendukung peradilan HAM internasional untuk mengambil alih, apabila peradilan HAM nasional mengalami jalan buntu.

2) Mendukung dalam setiap upaya yang dilakukan pemerintah dan masyarakat untuk memberikan bantuan kemanusiaan. Bantuan kemanusiaan itu bisa berwujud makanan, pakaian, obat-obatan dan tenaga medis.

3) Mendukung upaya terwujudnya jaminan restitusi, kompensasi dan rehabilitasi bagi para korban.

Restitusi merupakan ganti rugi yang dibebankan pada para pelaku baik untuk korban atau keluarganya. Jika restitusi dianggap tidak mencukupi, maka harus diberikan kompensasi yaitu kewajiban negara untuk memberikan ganti rugi pada korban atau keluarganya. Disamping restitusi dan kompensasi, korban juga berhak mendapat rehabilitasi. Rehabilitasi bisa bersifat psikologis, medis dan fisik. Rehabilitasi psikologis misalnya berupa pembinaan kesehatan mental untuk terbebas dari trauma, stress dan gangguan mental yang lain. Rehabilitasi medis, yaitu berupa jaminan pelayanan kesehatan. Sedangkan rehabilitasi fisik dapat berupa pembangunan kembali sarana dan prasarana, seperti perumahan, air minum, perbaikan jalan, dll.

Sikap mendukung dengan tetap bersikap kritis terhadap upaya penegakan HAM baik yang dilakukan oleh Komnas HAM, Peradilan HAM, LSM dan perorangan dan lembaga lainnya tersebut diatas, misalnya bisa dalam bentuk tulisan yang dipublikasikan lewat majalah sekolah, surat kabar, dikirim ke lembaga-lembaga penegakan HAM terkait. Tentunya bisa juga secara lisan dengan menyampaikannya kepada lembaga terkait.

1. Hak Asasi Negatif atau Liberal.

Kelompok hak asasi pertama ini diperjuangkan oleh liberalisme dan pada hakekatnya mau melindungi kehidupan pribadi manusia terhadap campur tangan negara dan kekuatan-kekuatan sosial lain. Hak asasi ini didasarkan pada kebebasan dan hak individu untuk mengurus diri sendiri dan oleh karena itu juga disebut hak-hak kebebasan (liberal). Sedangkan dikatakan negatif, karena prinsip yang dianutnya bahwa kehidupan saya (pribadi) tidak boleh dicampuri pihak luar. Kehidupan pribadi merupakan otonomi setiap orang yang harus dihormati. Otonomi ini merupakan kedaulatan atasinya sendiri merupakan dasar segala usaha lain, maka hak asasi negatif ini tetap merupakan inti hak asasi manusia. Macam-macam hak asasi manusia negatif antara lain :
a. Hak atas hidup.
b. Hak keutuhan jasmani.
c. Kebebasan bergerak.
d. Kebebasan untuk memilih jodoh.
e. Perlindungan terhadap hak milik.
f. Hak untuk mengurus kerumahtanggaan sendiri.
g. Hak untuk memilih pekerjaan dan tempat tinggal.
h. Kebebasan beragama.
i. Kebebasan untuk mengikuti suara hati sejauh tidak mengurangi kebebasan serupa orang lain.
j. Kebebasan berpikir.
k. Kebebasan untuk berkumpul dan berserikat.
l. Hak untuk tidak ditahan secara sewenang-wenang.

2. Hak Asasi Aktif atau Demokratis.

Dasar hak ini adalah keyakinan akan kedaulatan rakyat yang menuntut agar rakyat memerintah dirinya sendiri dan setiap pemerintah di bawah kekuasaan rakyat. Hak ini disebut aktif karena merupakan hak atas suatu aktivitas manusia untuk ikut menentukan arah perkembangan masyarakat/negaranya. Yang termasuk hak asasi aktif, antara lain :

a. Hak untuk memilih wakil dalam badan pembuat undang-undang;
b. Hak untuk mengangkat dan mengontrol pemerintah;
c. Hak untuk menyatakan pendapat;
d. Hak atas kebebasan pers;
e. Hak untuk membentuk perkumpulan politik.

3. Hak Asasi Positif.

Kalau hak-hak negatif menghalau campur tangan negara dalam urusan pribadi manusia, maka sebaliknya hak-hak positif justru menuntut prestasi-prestasi tertentu dari negara. Paham hak asasi positif berdasarkan anggapan bahwa negara bukan tujuan pada dirinya sendiri, melainkan merupakan lembaga yang diciptakan dan dipelihara oleh masyarakat untuk memberikan pelayanan-pelayanan tertentu (pelayanan publik). Oleh karena itu tidak boleh ada anggota masyarakat yang tidak mendapat pelayanan itu hanya karena ia terlalu miskin untuk membayar biayanya. Yang termasuk hak asasi positif, antara lain :

a. Hak atas perlindungan hukum (misalnya : hak atas perlakuan yang sama didepan hukum, hak atas keadilan);
b. Hak warga masyarakat atas kewarganegaraan.

4. Hak Asasi Sosial.

Hak asasi sosial ini merupakan paham tentang kewajiban negara untuk menjamin hasil kerja kaum buruh yang wajar dan merupakan hasil kesadaran kaum buruh melawan kaum burjuasi. Hak asasi sosial mencerminkan kesadaran bahwa setiap anggota masyarakat berhak atas bagian yang adil dari harta benda material dan kultural bangsanya dan atas bagian yang wajar dari hasil nilai ekonomis. Hak ini harus dijamin dengan tindakan negara. Yang termasuk hak asasi sosial, antara lain :

a. Hak atas jaminan sosial ;
b. Hak atas pekerjaan ;
c. Hak membentuk serikat kerja ;
d. Hak atas pendidikan ;
e. Hak ikut serta dalam kehidupan kultural masyarakatnya.

Bagaimana dengan jaminan hak asasi manusia dalam UUD 1945 pasca amandemen? Jaminan hak asasi manusia dalam Undang-undang Dasar 1945 (UUD 1945 sebelum perubahan/amandemen) dipandang oleh Kuntjoro Porbopranoto, sebelum disusun secara sistematis. Selain itu, dalam UUD 1945 hanya empat pasal yang memuat ketentuan-ketentuan tentang hak asasi, yakni pasal 27, 28, 29 dan 31. Meskipun demikian, bukan berarti HAM kurang mendapat perhatian. Jaminan HAM dalam UUD 1945 adalah merupakan inti-inti dasar kenegaraan.

Dari keempat pasal tersebut, terdapat lima pokok mengenai hak-hak asasi manusia yang terdapat dalam batang tubuh UUD 1945. Pertama, tentang kesamaan kedudukan dan kewajiban warga negara di dalam hukum dan di muka pemerintahan (Pasal 27 ayat 1). Kedua, hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (Pasal 27 ayat 2). Ketiga, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang (Pasal 28). Keempat, kebebasan asasi untuk memeluk agama bagi penduduk di jamin oleh Negara (Pasal 29 ayat 2). Kelima, hak atas pengajaran (Pasal 31 ayat 1).
Pasca amandemen jaminan hak asasi manusia tampak lebih dipertegas (dieksplisitkan) dan lebih terinci. Hal ini dapat di lihat dalam UUD 1945 pasca amandemen jaminan hak asasi manusia dibuatkan bab tersendiri yakni Bab X A yang terdiri atas Pasal 28 A sampai dengan pasal 28 J. Macam- macam hak asasi manusia yang di jamin dalam UUD 1945 pasca amandemen yaitu :

1. hak hidup (pasal 28 A);
2. hak membentuk keluarga (pasal 28 B);
3. hak mengembangkan diri (pasal 28 C);
4. hak atas hukum, hak bekerja, hak atas pemerintahan, dan hak atas status kewarganegaraan (pasal 28 D);
5. hak beragama, hak atas kepercayaan, hak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat (pasal 28 E);
6. hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi (pasal 28 F);
7. hak atas perlindungan pribadi dan keluarga (pasal 28 G);
8. hak atas kesejahteraan lahir batin (pasal 28 H);
9. - jaminan pemenuhan/tidak dapat dikurangi hak asasi manusia dalam keadaan apapun (yaitu hak hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak diakui sebagai pribadi di depan hukum, dan hak tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut);
- hak bebas dari perlakuan diskriminatif;
- hak atas identitas budaya ;
- hak atas masyarakat tradisional ;
- kewajiban pemerintah untuk melakukan perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia (pasal 28 I);
10. kewajiban bagi setiap orang untuk menghormati hak asasi orang lain (pasal 28 J).

Apabila diperhatikan secara cermat, meskipun jaminan hak asasi manusia dalam Uud 1945 pasca amandemen hanya terdapat dalam beberapa pasal, tetapi sesungguhnya secara substansial telah mencakup berbagai macam jaminan HAM seperti yang termuat dalam UDHR maupun penggolongan macam-macam HAM yang lain seperti yang telah dikemukakan di atas.

TUGAS BERBASIS KOMPETENSI

Tugas !
Bentuk kelompok diskusi yang jumlah anggotanya 5 anak tiap kelompok, kemudian isi dan jabarkan kolom-kolom di bawah ini :

1. Tabel hak dan kewajiban siswa.

No Hak siswa di sekolah Kewajiban siswa di sekolah
1

2

3


2. Aturan-aturan apa saja yang pernah kamu lihat di daerahmu yang berhubungan dengan pelaksanaan hak asasi manusia ?
3. Tabel Hak Asasi Manusia

Hak Asasi Manusia dalam UUD 1945 Hak Asasi Manusia dalam UU
No. 39/1999
1.
1.
2.
2.
3.
3.
4.
4.
5.
5.
6.
6.
7.
7.
8.
8.
9.
9.
10.
10.

4. Tabel untuk membandingkan hak asasi manusia dalam UUD 1945, Tap MPR, dan UU No. 39/1999.

No. UUD 1945 Tap MPR UU No. 39 / 1999
1.

2.

3.

4.

5.

6.

7.

8.

9.


10.


5. Diskusikan dengan kelompok yang telah di bentuk minimal 4 siswa.
1. Apakah tujuan Bung Hatta bahwa perlunya hak asasi manusia di masukkan dalam UUD ?
2. Berikan alasan baik dari segi moral, hukum dan politik bahwa bangsa Indonesia dengan tegas tidak mentolelir adanya pelanggaran hak asasi manusia !
3. Setiap korban pelanggaran hak asasi manusia harus mendapat jaminan restitusi, kompensasi dan rehabilitasi baik itu bersifat psikologis, medis dan fisik.
4. Mengapa hak hidup di sebut hak negatif ?
5. Mengapa berpolitik termasuk hak asasi aktif dan demokrasi ?
6. Hak asasi apa saja yang terdapat dalam pasal 27, 28, 29 dan 31.
7. Pasal berapakah yang mengatur hak anak dalam UUD 1945 dan bagaimana bunyinya.


Nilai Paraf Guru Catatan






Indikator Pelaksanaan dan Pelanggaran HAM

Meskipun di Indonesia telah ada jaminan secara konstitusional maupun telah dibentuk lembaga untuk penegakannya, tetapi belum menjamin bahwa hak asasi manusia dilaksanakan dalam kenyataan kehidupan sehari-hari atau dalam pelaksanaan pembangunan. Apa indikator bahwa telah ada pelaksanaan HAM di Indonesia ? Lukman Soetrisno (Paul S. Baut, 1989 : 227) mengajukan indikator bahwa suatu pembangunan telah melaksanakan hak-hak asasi manusia apabila telah menunjukan adanya indikator-indikator, sebagai berikut :
Pertama, dalam bidang politik berupa kemauan pemerintah dan masyarakat untuk mengakui pluralisme pendapat dan kepentingan dalam masyarakat ;
Kedua, dalam bidang sosial berupa 1) perlakuan yang sama oleh hukum antara wong cilik dan priyayi dan 2) toleransi dalam masyarakat terhadap perbedaan atau latar belakang agama dan ras warga negara Indonesia, dan

Ketiga, dalam bidang ekonomi dalam bentuk tidak adanya monopoli dalam sistem ekonomi yang berlaku.

Ketiga indicator tersebut, jika dipakai untuk melihat pelaksanaan pembangunan di Indonesia dewasa ini di bidang politik, sosial dan ekonomi masih jauh dari yang diharapkan. Kehidupan politik masih cenderung didominasi konflik antar elit politik sering berimbas pada konflik dalam masyarakat (konflik horizontal) dan elit politik lebih memperhatikan kepentingan diri/kelompoknya, sementara kepentingan masyarakat sebagai konstituennya di abaikan. Di bidang hukum masih terlihat lemahnya penegakan hukum, banyak pejabat yang melakukan pelanggaran hukum sulit di jamah oleh hukum, sementara ketika pelanggaran itu dilakukan oleh wong cilik hukum tampak begitu kuat cengkramannya.

Dalam masyarakat juga masih tampak kurang adanya toleransi terhadap perbedaan agama, ras konflik. Bagaimana konflik dalam masyarakat paling tidak dipermukaan masih sering terdapat nuansa SARA. Sedangkan di bidang ekonomi masih tampak di kuasai oleh segelintir orang (konglomerat) yang menunjukkan belum adanya kesempatan yang sama untuk berusaha.

Kondisi tersebut merupakan salah satu faktor mengapa Indonesia begitu sulit untuk keluar dari krisis politik, ekonomi dan sosial. Ini berarti harus di akui bahwa dalam pelaksanaan hak asasi manusia masih banyak terjadi pelanggaran dalam berbagai bidang kehidupan. Pelanggaran baik dilakukan oleh penguasa maupun masyarakat, namun ada kecenderungan pihak penguasa lebih dominan, karena sebagai pemegang kekuasaan dapat secara leluasa untuk memenuhi kepentingan yang seringkali dilakukan dengan cara-cara manipulasi sehingga mengorbankan hak-hak pihak lain.

Hampir dapat dipastikan dalam kehidupan sehari-hari kita temui pelanggaran hak asasi manusia baik di Indonesia maupun di belahan dunia lain. Pelanggaran itu baik yang dilakukan oleh negara/pemerintah maupun oleh masyarakat. Pertanyaannya : Apa yang menjadi ukuran bahwa di suatu negara telah terjadi pelanggaran HAM ? Richard Falk (Mulyana W. Kusumah, 1981 : 71) mengembangkan suatu standar guna mengukur derajat keseriusan pelanggaran hak-hak asasi manusia. Hasilnya adalah disusunnya kategori-kategori pelanggaran hak-hak asasi manusia yang dianggap kejam, yaitu :
a. Pembunuhan besar-besaran (genocide).
b. Rasialisme resmi.
c. Terorisme resmi berskala besar.
d. Pemerintahan totaliter.
e. Penolakan secara sadar untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan dasar manusia.
f. Perusakan kualitas lingkungan (esocide).
g. Kejahatan-kejahatan perang.

Akhir-akhir ini di dunia Internasional maupun di Indonesia, dihadapkan banyak pelanggaran hak asasi manusia dalam wujud teror. Leiden & Schmit (Bayo Ala, 1985 : 79) mengartikan teror sebagai tindakan berasal dari suatu kekecewaan atau keputusasaan, biasanya disertai dengan ancaman-ancaman tak berkemanusiaan dan tak mengenal belas kasihan terhadap kehidupan dan barang-barang dilakukan dengan cara-cara melanggar hukum. Teror dapat dalam bentuk pembunuhan, penculikan, sabotase, subversiv, penyebaran desas –desus, pelanggaran peraturan hukum, main hakim sendiri, pembajakan dan penyanderaan. Teror dapat dilakukan oleh pemerintah maupun oleh masyarakat (oposan).

Teror sebagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang kejam (berat), karena menimbulkan ketakutan sehingga rasa aman sebagai hak asasi setiap orang tidak lagi dapat dirasakan. Dalam kondisi ketakutan maka seseorang/masyarakat sulit untuk melakukan hak atau kebebasan yang lain, sehingga akan menimbulkan kesulitan dalam upaya mengembangkan kehidupan yang lebih maju dan bermartabat.

Contoh-contoh Kasus-kasus Pelanggaran HAM.

Banyak pelanggaran HAM di Indonesia, baik yang dilakukan pemerintah, aparat keamanan maupun oleh masyarakat. Contoh-contoh pelanggaran HAM oleh pemerintah dan atau aparat keamanan antara lain sebagai berikut .
Pertama,kasus Marsinah. Kasus ini berawal dari unjuk rasa dan pemogokan yang dilakukan buruh PT. CPS pada tanggal 3-4 Mei 1993. Aksi ini berbuntut dengan di PHK-nya 13 buruh. Marsinah menuntut dicabutnya PHK yang menimpa kawan-kawannya Pada 5 Mei 1993 Marsinah ‘ menghilang ‘, dan akhirnya pada 9 Mei 1993, Marsinah ditemukan tewas dengan kondisi yang mengenaskan di hutan Wilangan Nganjuk. Perkembangan pengusutan kasus ini menghasilkan keterlibatan 6 anggota TNI-AD dari kesatuan Danintel Kodam, Kopassus, 20 Polri serta 1 orang Kejaksaan. Namun perlakuan Kodim tidak berhenti pada PHK 13 orang dan matinya Marsinah, karena pada tanggal 7 Mei 1993 masih ada 8 orang buruh PT. CPS di PHK oleh Kodim di Markas Kodim (Prisma 4, April 1994 : 71-73, Saurip Kadi, 2000 : 24).

Kedua, Kasus Universitas Muslim Indonesia (UMI), Ujung Pandang, 26 April 1996. Awal dari kerusuhan tersebut bermula pada aksi unjuk rasa mahasiswa UMI terhadap kenaikan tariff angkutan kota (Pete-pete) yang memberitakan kalangan pelajar dan mahasiswa yang dikenai aturan lebih dari yang ditetapkan Menteri Perhubungan sebesar Rp. 100. Namun sayangnya, aparat keamanan bersikap berlebihan dan represif dalam menghadapipengunjuk rasa tersebut sehingga pecah insiden berdarah yang menimbulkan korban jiwa di pihak mahasiswa dengan cara menyerbu kampus UMI dan menembak dengan peluru tajam sehingga jatuh korban (Surip Kadi, 2000 : 27).

Ketiga, kasus pembunuhan Tengku Bantaqiah, 23 Juli 1999. Tengku Bantaqiah adalah seorang tokoh ulama terkemuka di Aceh. Kasus ini bermula dari informasi adanya sejumlah senjata di salah seorang tokoh Dayah Bale. Untuk mendalami informasi tersebut pada tanggal 23 Juli 1999, Danrem menugaskan Kasi Intelnya untuk melaksanakan penyelidikan. Operasi ini ternyata mengakibatkan pengikut Tengku Bantaqiah ditembaki oleh aparat setempat. Sebanyak 51 orang termasuk Tengku Bantaqiah tewas. Berdasarkan penyelidikan, sebanyak 24 anggota TNI dinyatakan sebagai tersangka, termasuk di dalamnya Letkol Inf Sudjono. Hilangnya Letkol Inf Sudjono (Kasi Intel Korem 011/Lilawangsa) tentu saja membuat penyelesaian kasus ini menjadi terhambat, karena motivasi pembantaian itu menjadi kabur. Apakah pembantaian itu merupakan kebijakan yang diambil dalam satu kerangka kebijakan mengatasi masalah Aceh ataukah semata-mata karena tindakan yang diambil atas pertimbangan kondisi lapangan (Saurip Kadi, 2000 : 36).

Beberapa pelanggaran HAM yang lain yang dituntut oleh masyarakat untuk diselesaikan melalui Pengadilan HAM antara lain Kasus Trisakti (12 Mei 1998) yang menewaskan 4 mahasiswa dan Kasus Pasca Jejak Pendapat di Timor Timur yang ditandai dengan praktek bumi hangus, pembunuhan massal di Gereja Suai, pembunuhan di Los Palos, Maliana, Liquisa dan Dili. Kasus Pasca Jejak Pendapat di Timtim telah di sidangkan lewat Peradilan HAM ad hoc.

Kemudian contoh-contoh pelanggaran HAM yang dilakukan oleh masyarakat terutama tampak pada berbagai kasus konflik di berbagai daerah, seperti kasus Sanggauledo,Tasikmalaya, Maluku dan Ambon. Sedangkan jika diamati dalam kehidupan sehari-hari kasus pelanggaran oleh seseorang/ masyarakat terutama pada perbuatan main hakim sendiri, seperti pengeroyokan, pembakaran sampai tewas terhadap orang yang di tuduh atau ketangkap basah melakukan pencurian.

Kebiasaan pengeroyokan sebagai bentuk main hakim sendiri dalam menyelesaikan pertikaian atau konflik juga tampak sangat kuat di kalangan para pelajar. Hal ini tentunya sangat memprihatinkan, karena mencerminkan suatu kehidupan yang tidak beradab yang semestinya dalam menyelesaikan persoalan (konflik) dilakukan dengan cara-cara yang bermartabat seperti melakukan perdamaian, mengacu pada aturan main yang berlaku, atau melalui lembaga-lembaga yang ada.

HAM dalam UUD 1945 Pasca-amandemen

Kategori Pasal Butir Ketentuan
Ecosoc 18B(2)
28I(3)
32(2) (1) Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisonalnya… yang diatur dengan Undang-undang.
(3) identitas budaya dan hak masyarakat tradisional di hormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.

Ecosoc 27(2)
28D(2) Hak untuk bekerja serta mendapat imabalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
ecosoc 28B(1) Hak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
Ecosoc 28B(2) Hak anak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Ecosoc 28C(1)
31(1) Hak untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar, hak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, untuk meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
Ecosoc


28E(1) Kebebasan … memilih pendidikan dan pengajaran, pekerjaan, kewarganegaraan; memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali.

Kategori Pasal Butir Ketentuan
Ecosoc 28H(4) Hak milik pribadi dan tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.
Hak atas perlindungan… harta benda yang dibawah kekuasaannya (28G ayat(1)).
Collective; ecosoc 28C (2) 28C (2): Hak untuk memajukan diri dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
Civil-political 28G (1) Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat…
Civil- political 27 (1),
28D (1),
28D (3) Persamaan hak warga negara di muka hukum dan pemerintahan; kewajiban menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan.
Civil- political 28I (2) Hak untuk bebas dari perlakuan diskriminatif atas dasar apapun dan hak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
Civil- political 28,
28E (3),
28F
(1) Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan.
(2) Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta hak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Civil- political 28G (1) Hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
Civil- political 28G (2) Hak untuk memperoleh suaka politik dari negara lain.
Civil- political 28H (2) Hak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
Civil- political 28H (3) Jaminan hukum untuk pengembangan diri secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.

Non- derogable 28G (2) Hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia…
Non- derogable; Prinsip penerapan 28I (1) HAM yang tidak dapat di kurangi dalam keadaan apapun:
Hak untuk hidup (28A)
Hak untuk tidak disiksa
Hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama (28E ayat (2); 29 ayat (2))
Hak untuk tidak di perbudak
Hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum
Hak untuk tidak di tuntut atas dasar hukum yang berlaku surut
Prinsip penerapan 28I (4) 28I (4): Perlindungan, pemajuan, penegakkan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
Prinsip penerapan 28I (5) 28I (5): Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
Prinsip penerapan 28J (1) Pasal 28J (1): setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Prinsip penerapan 28J (2) 28J (2): dalam melaksanakan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang diterapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

Jaminan Perlindungan Hak Asasi Manusia dalam Berbagai Instrumen Hukum Yang Berlaku di Indonesia yaitu antara lain :

a. Undang- Undang Dasar 1945 (sebelum amandemen), yaitu diatur dalam Pembukaan UUD 1945, pasal 27-32;
b. Konstitusi Republik Indonesia Serikat (KRIS), untuk istilah hak asasi manusia menggunakan sebutan Hak-hak dan Kebebasan-kebebasan Dasar manusia, yang tercantum dalam pasal 7 hingga pasal 34.
c. Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950, dengan masih menggunakan istilah yang sama KRIS dalam menyebut hak asasi manusia menggunakan sebutan Hak-hak dan Kebebasan-kebebasan Dasar manusia, dalam UUDS 1950 diatur dalam pasal 7 hingga pasal 34.
d. Undang- Undang Dasar 1945 (setelah amandemen), perlindungan hak asasi manusia diatur dalam pasal 27, 28, 28A-28J, dan pasal 29-32.
e. Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1988 mengenai Hak Asasi Manusia. Ketetapan ini berusaha mengkristalisasikan seluruh gagasan nasional mengenai hak asasi manusia.
f. Undang-undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
g. Undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
h. Undang-undang No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
i. Undang-undang No. 23 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
j. Undang-undang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.
k. Undang-undang No. 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung.
l. Keputusan Presiden RI No. 50 Tahun 1993 tentang KOMNAS HAM.
m. Keputusan Presiden No. 129 Tahun 1998 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia tahun 1998-2003.
n. Keputusan Presiden No. 40 Tahun 2004 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia tahun 2004-2009.
o. Keputusan Presiden No. 31 Tahun 2001 tentang Pembentukan Pengadilan Hak Asasi Manusia di Indonesia.
p. Keputusan Presiden No. 5 Tahun 2001 tentang Pembentukan Pengadilan Hak Asasi Manusia Ad Hoc pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang diubah dengan Keputusan Presiden No. 96 tahun 2001.
q. Keputusan Presiden No. 181 tentang Komisi Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, dan sebagainya.

Adapun Kewajiban Dasar manusia sebagaimana diatur dalam UU No. 39 tahun 1999, meliputi :
1) Patuh dan taat terhadap hukum positif.
2) Ikut bela negara.
3) Menghormati hak asasi manusia lain secara timbal balik.
4) Tunduk pada pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang.


Tes Kognitif

PETUNJUK KHUSUS

I. Pilihlah jawaban yang paling tepat dengan cara memberikan tanda silang (X) pada huruf a, b, c atau d.

1. Upaya pemikiran dan perjuangan HAM di mulai sejak …
a. Magna Charta Liberatum
b. Kode Hukum Raja Hamurabi
c. Bill of Rights
d. Universal Declaration of Human Rights

2. Hak asasi manusia yang sarat dengan hak-hak yuridis, merupakan konsep HAM generasi…
a. I b. II c. III d. IV

3. Hak asasi manusia yang sarat dengan hak-hak yang mencakup bidang sosial, ekonomi, politik dan budaya, merupakan konsep HAM generasi …
a. I b. II c. III d. IV

4. Hak asasi manusia yang sarat dengan hak-hak yang mencakup bidang hukum, ekonomi, sosial, politik dan budaya, merupakan konsep HAM generasi …
a. I b. II c. III d. IV
5. Pada awal kelahiran HAM terutama merupakan perjuangan untuk …
a. Memperoleh kebebasan menyatakan pendapat
b. Mendapatkan kebebasan beragama
c. Memperoleh kebebasan dari kemelaratan
d. Melawan pemerintah yang absolut
6. Konsep HAM adalah …
a. Hak yang melekat pada setiap manusia sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa
b. Hak yang di miliki oleh setiap manusia sebagai pemberian negara
c. Hak yang melekat pada setiap manusia yang dapat di tunda pelaksanaannya ketika dalam keadaan perang
d. Hak yang di miliki setiap manusia yang dapat di alihkan kepada oranglain

7. Berikut ini yang termasuk jenis HAM dalam kategori hak sosial, ekonomi, budaya adalah …
a. Hak ikut serta dalam pemerintahan
b. Hak atas kebebasan berkumpul secara damai
c. Hak memilih pendidikan
d. Hak mendirikan partai politik

8. Lahirnya perundang-undangan HAM nasional terutama di latar belakangi hal-hal berikut ini, kecuali …
a. Komitmen untuk melaksanakan UDHR
b. Upaya paham perorangan (didividualisme) bergeser ke paham kekeluargaan (kolektivisme)
c. Desakan masyarakat untuk mengembangkan kehidupan yang lebih demokratis
d. Melaksanakan amanat Tap. MPR No. XVII/MPR/1998 tentang HAM

9. Berikut ini merupakan instrumen HAM Nasional, kecuali …
a. UU no. 32 tahun 2004
b. UU no. 39 tahun 1994
c. UU no. 8 tahun 1998
d. UU no. 26 tahun 2000

10. Jaminan hak asasi manusia tampak lebih di pertegas (dieksplisitkan) dan lebih rinci, seperti dapat di lihatdalam UUD 1945 pasal …
a. 27-34 b. 28 A-28 B
c. 28 A-28 J d. 28-34

11. Lahirnya UU no. 39 tahun 1999 tentang HAM di latar belakangi oleh …
a. Kurang berfungsinya lembaga-lembaga penegak hukum (polisi, jaksa dan pengadilan)
b. Di tetapkan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia oleh PBB
c. Banyaknya pelanggaran HAM yang terjadi dan menimpa masyarakat Indonesia
d. Pendapat Bung Hatta bahwa pelanggaran HAM terutama di lakukan oleh penguasa

12. Penegakkan HAM berikutnya di mulai sejak abad 13 sejak penandatanganan piagam oleh Raja John Lockland dari Inggris yang di cetuskan oleh para bangsawan Inggris, nama piagam tersebut adalah …
a. Habeas Corpus Act
b. Magna Charta Liberatum
c. Bill of Rights
d. Declaration of Independence

13. Negara yang baik adalah yang sering memperhatikan kesejahteraan masyarakat banyak, pernyataan pernah di ucapkan oleh …
a. Plato b. Ariestatoles c. John Lock d. John Lockland

14. Hak warga desa yang di akui dan di hormati oleh penguasa setempat, seperti mengemukakan pendapat walaupun pendapat itu bertentangan dengan penguasa, hak ini sudah di kenal pada masyarakat jawa kuno, yaitu hak …
a. Hak asasi manusia
b. DUHAM
c. Mengeluarkan pendapat
d. Hak pepe
15. Piagam yang berisikan bahwa Raja William harus mengakui hak parlemen serta, kebebasan mengeluarkan pendapat dan berbicara, adalah piagam yang bernama …
a. Bill of Rights
b. Declaration of Independent
c. Declaration des drait de I’ homes et du citoyen
d. Universal Declaration of Human Rights

16. Bahwa manusia lahir bebas dengan hak- hak yang sama, dan tetap bebas dengan hak-hak yang sama itu, adalah pengertian dari piagam yang bernama …
a. Declaration of Independent
b. Universal Declaration of Human Rights
c. Magna Charta
d. Declaration des drait de I’ homes et du citoyen

17. Di bawah ini termasuk kebebasan hak asasi manusia yang di kemukakan Presiden Amerika Serikat Franklin D Rosevelt, kecuali …
a. Kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat
b. Kebebasan beragama
c. Kebebasan dari ketakutan
d. Kebebasan dari hutang

18. Hak- hak ekonomi, sosial dan budaya, dari perjanjian-perjanjian, hak-hak sipil dan budaya di akui PBB pada tahun …
a. 1966 b. 1948 c. 1973 d. 1999

19. Di bawah ini termasuk hak asasi ekonomi, kecuali hak …
a. Untuk memajukan negara
b. Memiliki sesuatu
c. Membeli dan menjual sesuatu
d. Memilih pekerjaan

20. Indonesia anti penjajahan. Hal ini di nyatakan dalam Pembukaan Uud 1945 alinea …
a. pertama b. kedua c. ketiga d. keempat

21. Sikap yang perlu di kembangkan dalam kehidupan di masyarakat adalah sebagai berikut, kecuali …
a. tenggang rasa b. bergaya hidup mewah c. suka bekerja keras
d. toleransi

22. Berikut ini tidak termasuk dalam pengertian kejahatan genosida adalah …
a. Membunuh anggota kelompok
b. Perampasan kemerdekaan atau preampasan kebebasan fisik secara sewenang-wenang
c. Memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu
d. Memaksakan tindakan pencegahan kelahiran di dalam kelompok

23. Pengendalian sikap dan tutur kata dalam kehidupan bermasyarakat merupakan pengamalan Pancasila, terutama sila …
a. pertama b. kedua c. ketiga d. keempat

24. Berikut ini tidak termasuk dalam pengertian kejahatan terhadap kemanusiaan adalah …
a. Mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok
b. Pembunuhan
c. Pemusnahan
d. Kejahatan Apartheid

25. Pernyataan di bawah ini termasuk pengertian Apartheid adalah …
a. Pengelompokan masyarakat berdasarkan ekonomi
b. Pengelompokan masyarakat berdasarkan asal-usul etnik dan warna kulit
c. Pengelompokan masyarakat berdasarkan adat istiadat
d. Pengelompokan masyarakat berdasarkan adat, politik dan ekonomi

26. Dalam sejarah peradaban manusia, hak asasi manusia selalu di perjuangkan, karena …
a. Hak asasi manusia bersifat universal
b. Setiap manusia memiliki harkat dan martabat yang harus di hormati dan di junjung tinggi
c. Manusia adalah makhluk sosial yang tidak bisa hidup tanpa bantuan oranglain
d. Banyaknya pelanggaran hak asasi manusia
27. Dasar pemikiran lahirnya perundang-undangan hak asasi manusia nasional
1) Hak asasi manusia bersifat universal
2) Banyaknya pelanggaran hak asasi manusia
3) Manusia memiliki harkat dan martabat yang harus di jamin keberadaannya
4) Hak asasi manusia merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa
Latar belakang lahirnya perundang-undangan hak asasi manusia nasional di tujukan pada nomor …
a. 1 dan 2 b. 2 dan 4 c. 1, 2 dan 3 d. 1, 2, 3 dan 4

28. Bahwa setiap bangsa memiliki hak untuk merdeka, prinsip tersebut dinyatakan dalam …
a. Pernyataan sedunia tentang hak asasi manusia
b. Pancasila
c. Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 alinia 1
d. Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 alinia 3

29. Lembaga sosial yang memberikan bantuan hukum kepada warga negara yang menjadi terdakwa dalam suatu perkara …
a. POLRI b. Kontras c. LBH d. peradilan

30. Faktor yang menyebabkan pelanggaran hak asasi manusia adalah …
1) kesadaran politik rendah
2) tidak memahami hak asasimanusia
3) kesadaran hukum rendah
4) kesadaran kemanusiaan masih
rendah
Di lihat dari tabel di atas yang menyebabkan banyaknya pelanggaran hak asasi manusia di tujukkan pada nomor …
a. 1 dan 2 b. 2 dan 3 c. 1, 2, 3 d. 1, 2, 3 dan 4

31. Beberapa kasus pelanggaran hak asasi manusia belum dapat di putuskan perkaranya, karena …
a. Minimnya hakim di Indonesia
b. Intervensi dari pemerintah
c. Tidak memiliki bukti awal yang cukup
d. Polisi dan jaksa belum bekerja secara maksimal

32. Di bawah ini termasuk hak-hak sipil, kecuali hak untuk …
a. Menentukan sendiri
b. Hidup
c. Tidak di hukum mati
d. Menyampaikan pendapat

33. Di bawah ini termasuk hak-hak politik, kecuali hak untuk …
a. Berkumpul dan berserikat
b. Mendapatkan persamaan di muka umum
c. Memilih dan di pilih
d. Hak atas peradilan yang adil

34. Pernyataan di bawah ini yang bukan termasuk hak ekonomi dan sosial adalah …
a. Hak untuk bekerja
b. Hak untuk cuti
c. Hak untuk menikmati kemajuan ilmu pengetahuan
d. Hak atas kesehatan

35. Di bawah ini termasuk hak-hak budaya, adalah …
a. Hak untuk memperoleh perlindungan atas hasil karya cipta
b. Hak atas makanan
c. Hak atas pendidikan
d. Hak memperoleh perumahan yang layak

36. Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia, adalah merupakan pengamalan dari Pancasila yaitu sila …
a. Satu b. dua c. tiga d. empat

37. Komnas HAM berwenang untuk melakukan peninjauan di tempat kejadian atau di tempat lainnya yang di anggap perlu. Dalam hal ini Komnas HAM melaksanakan fungsi …
a. pengkajian b. penelitian c. penyuluhan d. pemantauan

38. Komnas HAM berwenang untuk menyebarluaskan wawasan mengenai hak asasi manusia kepada masyarakat Indonesia. Dalam hal ini Komnas HAM melaksanakan fungsi …
a. pengkajian b. penelitian c. pemantauan d. penyuluhan

39. Komnas HAM berwenang untuk mengadakan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa yang timbul dalam masyarakat yang patut di duga terdapat pelanggaran hak asasi manusia. Dalam hal ini Komnas HAM melaksanakan fungsi …
a. pemantauan b. pengkajian c. penelitian d. penyuluhan

40. Pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum di undangkan UU no. 26 tahun 2000, di periksa dan di putus oleh …
a. Pengadilan HAM
b. Pengadilan Negeri
c. Pengadilan HAM Ad hoc
d. Pengadilan militer

41. Pengadilan HAM di Indonesia di bentuk berdasarkan Undang-undang nomor…
a. 39 tahun 1999 b. 26 tahun 2000 c. 20 tahun 2003 d. UUD 1945

42. Lembaga perlindungan HAM yang melindungi korban tindak kekerasan dan orang hilang adalah …
a. LBH b.Komnas HAM c. Kepolisian d. Kontras

43. Yang melaksanakan penyelidikan terhadap kejahatan pelanggaran HAM berat adalah …
a. Komisi Nasional HAM
b. Kepolisian
c. Hakim
d. Pengadilan Negeri

44. Undang-undang nomor 8 tahun 1981 mengatur tentang …
a. HAM b. KUHP c. KUHAP d. Pengadilan HAM

45. Undang-undang yang mengatur tentang perlindungan anak adalah undang-undang nomor …
a. 4 tahun 1979 b. 3 tahun 1997 c. 23 tahun 2002 d. 39 tahun 1999

46. Bagi setiap orang yang melakukan perbuatan kejahatan terhadap kemanusiaan perbudakan dapat di pidana dengan pidana …
a. Paling lama 15 tahun dan paling sedikit 5 tahun
b. Paling lama 10 tahun dan paling sedikit 2 tahun
c. Hukuman mati dan penjara seumur hidup
d. Penjara seumur hidup paling sedikit 3 tahun

47. Daerah hukum pengadilan HAM Jakarta meliputi daerah-daerah berikut ini, kecuali …
a. jawa barat b. banten c. sumatera selatan d. jawa tengah

48. Setiap tahun Komnas HAM membuat laporan tahunan. Berdasarkan hasil laporan tahunan Komnas HAM, pelanggar HAM di Indonesia yang paling banyak di lakukan oleh …
a. rakyat kecil b. pengusaha c. oknum aparat negara d. majikan

49. Di bawah ini termasuk tugas pokok kepolisian Negara RI, kecuali …
a. Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat
b. Menegakkan hukum
c. Memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat
d. Menangkap pencuri

50. Di bawah ini termasuk instrumen HAM, kecuali …
a. UUD 1945
b. 14 tahun 1992
c. UU no. 39 tahun 1999
d. UU no. 26 tahun 2000
II. Isilah titik-titik di bawah ini sehingga menjadi pernyataan yang benar.

1. Bangsa Indonesia anti terhadap penjajah, karena penjajahan bertentangan dengan …
2. Undang- undang no. 23 tahun 2002 mengatur tentang ….
3. Agar manusia terhindar dari tindakan pelanggaran hak asasi manusia , maka setiap manusia harus …
4. Sejarah hak asasi manusia yang pertama kali dari Inggris bernama ….
5. Pelanggaran HAM yang berat meliputi kejahatan….
6. Tugas pokok kepolisian di antaranya ….
7. Mediasi artinya …
8. Keppres RI no. 181 tahun 1998 tentang …
9. UDHR di sahkan tanggal …. Tahun …
10. Setiap orang berhak untuk hidup dan berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya, bunyi pasal … UUD 1945

III. Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan singkat dan jelas.

1. Sebutkan minimal 5 instrumen HAM bagi bangsa Indonesia !
2. Sebutkan 3 lembaga HAM baik yang di bentuk oleh pemerintah maupun masyarakat !
3. Sebutkan 2 tujuan Komnas HAM !
4. Sebutkan 3 tugas pokok kepolisian !
5. Jelaskan perbedaan pemeriksaan pelanggaran HAM berat dan pidana !
6. Urutkan 4 tahapan-tahapan penyelesaian pelanggaran HAM berat ?
7. Bagaimana penyelesaian terhadap masalah pelanggaran HAM yang berat yang terjadi sebelum di undangkannya UU no. 39 tahun 1999. Jelaskan ?
8. Sebutkan 4 fungsi Komnas HAM !
9. Coba anda analisis pelanggaran HAM pada kasus Marsinah (baca LKS Hal…) kemudian anda jawab pertanyaan ini :
a. Kasus Marsinah termasuk pelanggaran jenis HAM …
b. Pelaku pelanggaran HAM adalah…
c. Penyebab utama terjadinya pelanggaran HAM adalah …
10. Di sekolah anda ada peraturan yang berisikan ketentuan bahwa siswa yang berprestasi mendapat ranking 1, 2 dan 3 untuk setiap kelas akan mendapatkan beasiswa. Coba anda analisis hak memperoleh beasiswa ini termasuk dalam konsep HAM atau bukan. Jelaskan pendapatmu dan diskusikan dengan teman sebangkumu.

Nilai Paraf Guru Catatan













BAB II
Mata Pelajaran : Kewarganegaraan.
Bahan Kajian : 4. Kemerdekaan Mengeluarkan Pendapat.
Kelas/ Semester : VII/ genap.

Kompetensi Dasar
4.1. Kemampuan menganalisis kemerdekaan mengeluarkan pendapat.
4.2. Kemampuan menampilkan sikap positip terhadap kemerdekaan mengeluarkan pendapat.
Indikator :
1. Menjelaskan hakikat kemerdekaan mengeluarkan pendapat.
2. Menjelaskan pentingnya kemerdekaan mengeluarkan pendapat.
3. Mengkaji akibat pembatasan mengeluarkan pendapat.
4. Mendiskripsikan konsekuensi akibat mengeluarkan pendapat tanpa batas.
5. Menampilkan sikap positip dalam mengeluarkan pendapat secara demokratis.

RINGKASAN MATERI
A. Hakikat Kemerdekaan Mengeluarkan Pendapat.

Mengeluarkan pendapat pada hakikatnya berarti menyampaikan gagasan atau pikiran secara logis sesuai dengan konteks. Artinya dalam menyampaikan pendapat itu harus jelas dan sesuai dengan permasalahan yang sedang dihadapi bersama.
Berpikir dan berpendapat merupakan salah satu karunia Tuhan Yang Maha Esa yang sangat berharga, karena dengan kemampuan berpikir dan berpendapat orang akan mampu menyampaikan apa yang menjadi kehendaknya atau kepentingannya. Karena itulah manusia membutuhkan kemerdekaan untuk mengeluarkan pendapat.
Kemerdekaan mengeluarkan pendapat artinya keadaan bebas dari tekanan untuk menyampaikan pokok-pokok pikiran, anggapan atau kesimpulan terhadap sesuatu.
Kemerdekaan mengeluarkan pendapat merupakan hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan atau tulisan, serta sikap-sikap lain secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.

Landasan Hukum Kemerdekaan Mengeluarkan Pendapat.

1. Pasal 28 UUD 1945 : Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
2. Pasal 28 E ayat (3) UUD 1945 : Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
3. TAP MPR No. XVII/MPR/1998 pasal 19 : Setiap orang berhak atas kemerdekaan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
4. UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pasal 23 ayat (2) : Setiap orang berhak untuk mempunyai, mengeluarkan, dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya secara lisan dan tulisan melalui media cetak maupum media elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum dan kebutuhan bangsa.
5. UU No. 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum, dalam Lembaran Negara no. 181 tahun 1998 tanggal 26 oktober 1998 dalam
 Pasal 2 ayat (1) : Setiap warga Negara secara perorangan atau kelompok, bebas menyampaikan pendapat sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab berdemokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
 Pasal 9 ayat (1) : bentuk menyampaikan pendapat dimuka umum dapat dilaksanakan dengan : unjuk rasa atau demonstrasi, pawai, rapat umum, dan atau mimbar bebas.
6. UU No. 40 tentang Pers.
Kebebasan pers merupakan salah satu sarana kebebasan menyatakan pendapat dari masyarakat.
Masyarakat berhak mendapatkan informasi dan menyampaikan informasi melalui media pers.
7. UU No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran.
Undang-undang ini mengatur masalah penyiaran dan lembaga penyiaran di Indonesia. Penyiaran merupakan salah satu sarana bagi hak menyampaikan pendapat dan memperoleh informasi.
8. Dalam Piagam PBB tentang Hak-hak Asasi Manusia se dunia (The Universal Declation of Human Rights) pasal 19 menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berpendapat atau mengeluarkan pendapat; hak ini meliputi kebebasan mempertahankan pendapat dengan tanpa gangguan, serta mencari, menerima dan meneruskan segala informasi melalui media apapun dan tanpa memandang batas.

Tujuan pengaturan tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum adalah sebagai berikut :

1. Mewujudkan kebebasan yang bertanggung jawab sebagai salah satu pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
2. Mewujudkan perlindungan hukum yang konsisten dan berkesinambungan dalam menjamin kemerdekaan menyampaikan pendapat.
3. Mewujudkan iklim yang kondusif bagi berkembangnya partisipasi kreativitas setiap warga Negara sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab dalam kehidupan berdemokrasi.
4. Menempatkan tanggung jawab sosial dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, tanpa mengabaikan kepentingan perseorangan atau kelompok.

B. Pentingnya Kemerdekaan Mengeluarkan Pendapat.

Setiap orang dilahirkan merdeka, dengan memiliki hak untuk bebas dari tekanan-tekanan yang bersifat mengekang kebebasan individu. Hak mengeluarkan pendapat sebagai salah satu hak individu yang universal diperlukan oleh setiap orang agar dirinya dapat menyampaikan apa yang menjadi kepentingannya, kehendaknya atau harapannya.
Setiap orang berkepentingan untuk dapat menyampaikan pendapatnya secara bebas tanpa ada tekanan dari pihak lain. Adanya tekanan akan membuat orang khawatir atau takut untuk menyampaikan pendapatnya secara terbuka, yang berarti melanggar hak asasi manusia. Karena itulah kemerdekaan menyampaikan pendapat perlu mendapat perhatian dari kita semua.

Mengapa kemerdekaan mengeluarkan pendapat itu penting ?
Karena :
1. merupakan hak asasi bagi setiap orang untuk mengeluarkan pendapatnya.
2. merupakan sarana bagi setiap orang untuk berkomunikasi terhadap masyarakatnya.
3. masyarakat akan memiliki kebebasan untuk menyuarakan kehendak dan kepentingannya terhadap kebijakan pemerintah.
4. mendorong terwujudnya pemerintahan bersih dan masyarakat yang demokratis.

Namun demikian kita harus ingat bahwa kemerdekaan mengeluarkan pendapat bukanlah kemerdekaan yang tanpa batas melainkan kebebasan yang bertanggung jawab yakni kebebasan yang dibatasi oleh aturan-aturan yang berlaku.

Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum berlandaskan pada asas :
1. asas keseimbangan antara hak dan kewajiban.
2. asas musyawarah dan mufakat.
3. asas kepastian hukum dan keadilan.
4. asas proporsionalitas.
5. asas manfaat.

TUGAS KELOMPOK 1

Bentuklah kelompok yang terdiri atas lima hingga delapan orang. Kemudian lakukanlah langkah-langkah berikut ini :
1. Buatlah kliping tiap kelompok mengumpulkan 4 (empat) berita Koran yang berisi suara hati masyarakat tentang kenaikan BBM.
2. Diskusikan dengan teman satu kelompok dan berilah tanggapan/ komentar tiap artikel.
3. Hasil kliping berikut tanggapan/ komentar ditempelkan pada kertas asturo.
4. Hasil kerja kelompok kemudian dipresentasikan di muka kelas dan selanjutnya ditempel di dinding kelas setelah mendapat penilaian dari guru.


C. UJI KOMPETENSI I

I. Berilah tanda silang (X) pada huruf a, b, c atau d di depan jawaban yang paling benar!

1. Kemerdekaan mengeluarkan pendapat pada hakikatnya berarti menyampaikan gagasan atau pikiran secara …
a. Logis
b. Hati-hati
c. Logis sesuai dengan konteks
d. Logis sesuai dengan keinginannya.

2. Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. Hal ini tercantum dalam UUD 1945 pasal …
a. 28
b. 28 E ayat 3
c. 28 I ayat 3
d. 29 ayat 2

3. Berikut ini adalah bentuk penyampaian pendapat yang terdapat dalam UU No. 9 tahun 1998, kecuali …
a. Unjuk rasa atau demonstrasi
b. Pawai
c. Rapat umum
d. Mimbar terbatas

4. Setiap warga negara memiliki kemerdekaan untuk mengemukakan pendapatnya tetapi harus mengutamakan …
a. Keselamatan pribadi
b. Kepentingan umum
c. Keselamatan penguasa
d. Kepentingan orang lain

5. Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum di atur dalam …
a. UUD 1945 pasal 28
b. UU No. 9 tahun 1998
c. UU No. 40 tahun 1999
d. UU No. 32 tahun 2002

6. Setiap orang berhak untuk mengeluarkan pendapat tetapi berkewajiban …
a. Menerima pendapat orang lain
b. Mengakui kebenaran pendapat orang lain
c. Mempertahankan pendapatnya
d. Menghargai pendapat orang lain
7. Hak- hak warga Negara dalam menyampaikan pendapat antara lain …
a. Memperoleh perlindungan hukum
b. Memperoleh kebutuhan hidup
c. Memperoleh akomodasi
d. Memperoleh pengawalan ketat

8. Dalam mengeluarkan pendapat harus berpedoman pada asas-asas berikut ini, kecuali …
a. Musyawarah untuk mufakat
b. Gotong-royong
c. Kepastian hukum dan keadilan
d. Keseimbangan antara hak dan kewajiban




9. Masyarakat Indonesia berhak mendapatkan informasi dan menyampaikan informasi, kalimat tersebut dinyatakan dalam …
a. Undang-undang Pers
b. Undang-undang Penyiaran
c. Undang-undang HAM
d. Pembukaan UUD 1945

10. Kemerdekaan mengeluarkan pendapat sangat penting karena dengan kemerdekaan berpendapat masyarakat akan …
a. Bebas mengkritik kebijakan pemerintah
b. Terbatas dalam mendukung kebijakan pemerintah
c. Lancar berbicara
d. Terlatih untuk berpidata

D. Akibat Pembatasan Kemerdekaan Mengeluarkan Pendapat

Undang-undang Dasar 1945 pasal 28 menjamin setiap warga Negara Indonesia untuk menyampaikan pendapat sebagai realisasi dari Negara demokratis yang berdasarkan hukum. Demikian juga dalam UU No. 9 tahun 1998 pasal 2 ayat 1 menyatakan bahwa “ setiap warga Negara, secara perorangan atau kelompok, bebas menyampaikan pendapat sebagai wujud hak dan tanggung jawab berdemokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara “.
Hal ini ditegaskan pula dalam UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM pasal 24 ayat (1) menyatakan bahwa “ setiap orang berhak untuk berkumpul, berapat dan berserikat untuk maksud-maksud damai “. Kemudian dalam pasal 25 menyatakan “ setiap orang berhak untuk menyampaikan pendapat di muka umum, termasuk hak untuk mogok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan “.
Dari landasan hukum diatas dapat di pahami bahwa pembatasan kebebasan menyampaikan pendapat bertentangan dengan hak-hak asasi manusia dan termasuk kategori tindak pidana kejahatan. Jadi kebebasan menyampaikan pendapat adalah hak asasi bagi setiap warga Negara Indonesia, sehingga tidak dibenarkan melakukan pembatasan mengemukakan pendapat. Setiap warga Negara berhak menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana di atur dalam undang-undang, sehingga tidak dibenarkan melakukan pembatasan mengemukakan pendapat.

Pembatasan kemerdekaan mengemukakan pendapat akan berakibat :

1. munculnya sikap acuh tak acuh masyarakat terhadap perkembangan demokrasi
2. munculnya kekecewaan masyarakat terhadap pemerintah karena merasa dibohongi dan dibelenggu hak-haknya
3. terbentuknya tirani penguasa yang menghambat terciptanya pemerintahan yang jujur, adil dan demokratis
4. terbatasnya arus informasi dalam masyarakat
5. terkekangnya komunikasi sosial dalam masyarakat
6. terancamnya stabilitas politik, ekonomi, sosial dan budaya

Apa akibat pembatasan kebebasan menyampaikan pendapat ?

1. munculnya sikap acuh tak acuh masyarakat terhadap perkembangan demokrasi
2. munculnya kekecewaan masyarakat terhadap pemerintah karena merasa dibohongi dan dibelenggu hak-haknya
3. terbentuknya tirani penguasa yang menghambat terciptanya pemerintahan yang jujur, adil dan demokratis
4. terbatasnya arus informasi dalam masyarakat
5. terkekangnya komunikasi sosial dalam masyarakat
6. terancamnya stabilitas politik, ekonomi, sosial dan budaya


E. Akibat Menyampaikan Pendapat Tanpa Batas

Menyampaikan pendapat yang benar adalah menyampaikan pendapat yang dilakukan secara bebas dan bertanggung jawab. Jadi bebas yang di maksud di sini bukan bebas tanpa batas, tetapi bebas tanpa adanya rasa takut, tekanan fisik maupun psikis maupun ancaman dari pihak lain dengan tidak melanggar peraturan yang berlaku. Bertanggung jawab artinya dalam menyampaikan pendapat harus menjaga ketertiban umum, keselamatan negara dan bangsa, bersedia menanggung segala resiko yang diakibatkannya.
Jadi kebebasan menyampaikan pendapat adalah kebebasan yang ada batasnya. Kebebasan itu dibatasi oleh tanggung jawab dan kewajibannya dalam hubungannya dengan orang lain, masyarakat, bangsa dan negara.
Setiap orang memiliki kebebasan mengeluarkan pendapat tetapi kebebasan itu ada pembatasan-pembatasannya agar terwujud kebebasan yang bertanggung jawab.

Pembatasan-pembatasan tersebut antara lain :
1. hak dan kebebasan orang lain
2. norma-norma yang diakui dan berlaku umum
3. keamanan dan ketertiban umum
4. keutuhan, persatuan dan kesatuan bangsa

Apa akibat mengeluarkan pendapat tanpa batas dan tidak bertanggung jawab ?
a. melahirkan suasana tidak tertib, kekacauan dan tidak memberi rasa aman
b. menimbulkan rasa permusuhan antar warga
c. mengancam keselamatan umum
d. menimbulkan kerusakan pada fasilitas-fasilitas umum
e. melanggar hak dan kebebasan orang lain
f. meretakkan persatuan dan kesatuan bangsa

Contoh mengeluarkan pendapat tanpa batas dan tidak bertanggung jawab :
a. menyampaikan pendapat dengan menutup jalan sehingga mengganggu orang yang akan lewat
b. menyampaikan pendapat dengan berpawai kendaraan tidak memakai helm dan knalpot terbuka sehingga menimbulkan kebisingan
c. menyampaikan pendapat dengan membakar ban-ban bekas dan lain-lainnya sehingga mengancam keselamatan umum
d. menyampaikan pendapat dengan berteriak-teriak dan bersorak-sorak sehingga mengganggu ketenangan
e. menyampaikan pendapat dengan menjelek-jelekkan kelompok lain sehingga membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa
f. menyampaikan pendapat yang diakhiri dengan tindak kerusuhan dan kriminalitas seperti pembakaran fasilitas umum, pembakaran gedung-gedung hak milik orang lain, penjarahan, pemerkosaan bahkan pembunuhan

F. Sikap Positip Dalam Mengeluarkan Pendapat Secara Demokratis

Kemerdekaan mengeluarkan pendapat bukanlah kemerdekaan tanpa batas. Di dalam kemerdekaan terkandung dua makna yaitu kebebasan dan tanggung jawab. Kebebasan tanpa tanggung jawab hanya akan melahirkan kekerasan. Sebaliknya tanggung jawab tanpa kebebasan hanya akan mendatangkan pengekangan. Karena itu kita harus menyeimbangkan antara kebebasan dan tanggung jawab.

Hal-hal yang harus diperhatikan dalam mengeluarkan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab :
1. pendapat yang kita kemukakan harus disertai argumentasi yang kuat dan masuk akal.
2. pendapat yang kita kemukakan hendaknya mewakili orang banyak sehingga memberi manfaat bagi kehidupan bersama.
3. pendapat yang kita kemukakan sesuai peraturan perundangan yang berlaku sehingga tidak melanggar hukum.
4. orang yang berpendapat sebaiknya terbuka terhadap tanggapan balik dari pihak lain sehingga terjadi komunikasi sosial yang baik.
5. penyampaian pendapat hendaknya dilandasi oleh keinginan untuk mengembangkan nilai-nilai keadilan, demokrasi dan kesejahteraan.
Negara Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 menerapkan dan melaksanakan sendi-sendi demokrasi dalam segala bidang kehidupan. Di dalam Negara demokrasi, setiap warga Negara bebas mengemukakan pendapat sepanjang pendapat tersebut tidak bertentangan dengan norma-norma yang berlaku.
Prinsip dasar musyawarah adalah untuk mencapai mufakat, sehingga dalam bermusyawarah dibutuhkan partisipasi aktif dari peserta musyawarah untuk mengemukakan pendapatnya secara bebas dan bertanggung jawab. Demikian halnya dengan peserta yang lain harus dapat menghormati pendapat yang dikemukakan untuk diambil kesimpulan menuju kemufakatan.

Bagaimana Menghargai Penyampaian Pendapat ?
Sebagai warga Negara yang demokratis wajib memiliki sikap positip terhadap kemerdekaan mengeluarkan pendapat dengan cara :
a. berani mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab
b. bersikap kritis demi memperjuangkan hak dan kesejahteraan rakyat
c. bersikap sopan dan tertib serta mematuhi aturan yang berlaku
d. menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa

Bersikap positip dalam menghargai penyampaian pendapat dapat berarti pasif maupun aktif. Dalam arti pasif, berarti mendukung menyetujui pendapat yang disampaikan orang lain. Dalam arti aktif, artinya tidak hanya setuju dengan pendapat yang disampaikan melaikan turut pula menyuarakan dan memperjuangkan pendapat tersebut. Kedua bentuk sikap tersebut bagus, tetapi akan lebih bagus lagi jika kita terlibat aktif menyampaikan atau mendukung pendapat yang baik dan benar, sehingga kita menjadi warga Negara yang partisipatif.
Menghargai artinya menghormati, mengindahkan, menilai penting dan memandang sangat berguna. Menghargai cara mengemukakan pendapat berarti menghormati, mengindahkan, menilai penting dan memandang sangat berguna cara mengemukakan pendapat yang dilakukan secara benar dan bertanggung jawab.
Menghargai cara mengemukakan pendapat yang dilakukan secara benar dan bertanggung jawab berarti mendukung terlaksananya proses demokratisasi di Negara Indonesia.





F. TUGAS KELOMPOK II

1. Bentuk kelompok, tiap kelompok terdiri dari 5-8 orang

2. Pelajari Undang-undang no. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, khususnya pasal 23 ayat (2), pasal 24 ayat (1) dan pasal 25.
3. Kumpulkan berita-berita di surat kabar yang isinya menggambarkan suatu contoh perilaku yang sesuai dengan pasal-pasal tersebut no. 2 (tiap pasal minimal 3 berita)
4. Bentuk kliping sederhana disertai pendapat kelompok terhadap berita tersebut.


G. UJI KOMPETENSI II

Pilihlah a, b, c, atau d sebagai jawaban pernyataan di bawah ini dengan tepat !

1. Kemerdekaan mengeluarkan pendapat pada hakikatnya adalah kebebasan untuk menyampaikan …
a. Pokok pikiran
b. Kesimpulan
c. Anggapan atau penilaian
d. a, b, c benar

2. Berikut ini yang bukan bentuk penyampaian pendapat sesuai UU no. 9 tahun 1998 adalah …
a. Demonstrasi
b. Rapat umum
c. Mimbar terbatas
d. Pawai

3. Demonstrasi, rapat umum, dan memasang spanduk adalah salah satu wujud dari kegiatan mengemukakan pendapat. Hal ini boleh dilakukan asal sesuai dengan …
a. Kebutuhan masyarakat
b. Batas-batas HAM
c. Peraturan perundangan yang berlaku
d. Kepentingan kelompok

4. Berikut ini sikap warga negara yang demokratis, kecuali …
a. Toleransi
b. Taat aturan
c. Kritis
d. Selalu memprotes

5. Salah satu akibat pembatasan kemerdekaan mengeluarkan pendapat adalah …
a. Terwujudnya stabilitas nasional
b. Masyarakat kritis
c. Komunikasi sosial terkekang
d. Pemerintahan kuat

6. Penyampaian pendapat di muka umum secara masal dapat dilaksanakan dalam bentuk …
a. Diskusi kelompok
b. Demonstrasi
c. Siaran radio
d. Demokrasi

7. Kemerdekaan mengeluarkan pendapat yang di miliki oleh siswa disekolah di batasi oleh …
a. Tata tertib sekolah
b. Kepentingan siswa
c. Kepentingan guru
d. Instruksi Kepala Sekolah

8. Kebebasan menyampaikan pendapat adalah kebebasan yang …
a. Tidak terbatas
b. Ada batasnya
c. Tidak perlu diatur
d. Perlu pengawasan

9. Penyampaian pendapat di muka umum yang tanpa batas dan tidak bertanggung jawab akan berakibat …
a. Merusak fasilitas Negara
b. Menimbulkan rasa takut masyarakat
c. Mengganggu lalu lintas jalan
d. Mengganggu ketertiban umum

10. Hak warga Negara dalam menyampaikan pendapat antara lain …
a. Memperoleh kebutuhan hidup
b. Memperoleh perlindungan hukum
c. Memperoleh akomodasi
d. Memperoleh pengawalan ketat

11. Salah satu tempat yang tidak boleh digunakan untuk menyampaikan pendapat di muka umum adalah …
a. Lapangan
b. Gedung pertemuan
c. Tempat ibadah
d. Tempat keramaian

12. Penyampaian pendapat di muka umum wajib diberitahukan kepada …
a. Komnas HAM
b. Pemerintah
c. Kepolisian RI
d. DPRD

13. Asas yang meletakkan segala kegiatan sesuai dengan konteks atau tujuan kegiatan tersebut merupakan …
a. Keseimbangan
b. Musyawarah mufakat
c. Proporsionalitas
d. Manfaat

14. UU No. 9 tahun 1998 pasal 9 ayat (1) berisi tentang …
a. Asas-asas mengeluarkan pendapat
b. Bentuk-bentuk penyampaian pendapat
c. Kewajiban warga Negara dalam menyampaikan pendapat
d. Syarat-syarat menyampaikan pendapat

15. Tidak dibenarkan melakukan penyampaian pendapat di tempat-tempat di bawah ini, kecuali …
a. Lapangan
b. Rumah sakit
c. Lingkungan istana Presiden
d. Stasiun kereta api

16. Cara menyampaikan pendapat dengan arak-arakan di jalan umum di sebut …
a. Pawai
b. Rapat umum
c. Karnaval
d. Mimbar bebas

17. Penyampaian pendapat di muka umum wajib diberitahukan secara tertulis oleh penanggung jawab selambat-lambatnya …
a. 1 minggu sebelum kegiatan
b. 3 x 24 jam sebelum kegiatan
c. 1 x 24 jam sebelum kegiatan
d. 1 x 24 jam sesudah kegiatan

18. Pembatasan kemerdekaan mengemukakan pendapat akan berakibat …
a. Merajalelanya tindak pidana korupsi
b. Terbatasnya arus informasi dalam masyarakat
c. Tertindasnya masyarakat kecil di pedesaan
d. Timbulnya kemelaratan dan kemiskinan

19. Menghalang-halangi orang lain yang menyampaikan pendapat dikategorikan …
a. Mengabaikan pendapat orang lain
b. Meremehkan orang lain
c. Tindak pidana
d. Melanggar hak teman dekat

20. Setiap warga Negara Indonesia wajib menghargai kemerdekaan mengeluarkan pendapat karena …
a. Memberantas segala bentuk kejahatan
b. Merupakan hak asasi warga Negara
c. Dapat membangkitkan semangat gotong-royong
d. Melatih masyarakat hidup berdemokrasi
21. Kemerdekaan menyampaikan pendapat merupakan hak asasi manusia yang dijamin oleh UUD 1945 pasal …
a. 27 ayat (1)
b. 27 ayat (2)
c. 28
d. 29 ayat (2)

22. Kemerdekaan pers harus dilindungi sebagai bagian dari kehidupan yang demokratis karena …
a. Pers merupakan salah satu media untuk berbisnis
b. Pers menjadi salah satu media untuk menyuarakan pendapat
c. Pers dapat memudahkan kita mendapatkan berita
d. Pers di Indonesia berkembang sangat pesat

23. Setiap warga Negara memiliki kedudukan yang sama dalam hukum, artinya …
a. Mempunyai status yang sederajat tidak dibedakan satu dengan lainnya
b. Adanya diskriminasi
c. Hukum harus ditaati
d. Pelanggar hukum harus ditindak

24. Salah satu lembaga Negara tempat menyampaikan aspirasi rakyat adalah …
a. DPA
b. BPK
c. DPR
d. MA

25. Pertemuan terbuka yang dilakukan untuk menyampaikan pendapat dengan tema tertentu disebut …
a. Sidang
b. Rapat umum
c. Mimbar bebas
d. Unjuk rasa
26. Pembatasan pers dapat berakibat …
a. Merosotnya perekonomian Negara
b. Meluasnya demokratisasi
c. Terhambatnya arus informasi
d. Meningkatkan KKN

27. Seorang warga Negara yang demokratis dapat menghargai …
a. Keragaman dan perbedaan
b. Kebebasan tanpa batas
c. Tirani minoritas
d. Dominasi mayoritas

28. Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menghalang-halangi hak warga negara untuk menyampaikan pendapatnya di muka umum dipidana dengan pidana penjara paling lama …
a. 4 tahun
b. 3 tahun
c. 2 tahun
d. 1 tahun

29. Setiap orang berhak untuk menyampaikan pendapat di muka umum, termasuk hak untuk mogok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, adalah bunyi UU no. 39 tahun 1999 pasal …
a. 23
b. 24
c. 25
d. 26

30. Berikut adalah bentuk sikap positip terhadap penggunaan hak mengemukakan pendapat dilakukan secara bebas dan bertanggung jawab, kecuali …
a. Berani mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab
b. Bersikap kritis demi memperjuangkan kepentingan pribadi
c. Bersikap sopan dan tertib serta memenuhi aturan yang dipersyaratkan
d. Menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa

31. Negara Indonesia adalah Negara hukum secara tegas disebutkan dalam UUD 1945 pasal …
a. 1 ayat (1)
b. 1 ayat (2)
c. 1 ayat (3)
d. 27 ayat (3)

32. Hak asasi yang dijamin dalam pasal 28 UUD 1945 adalah …
a. Persamaan dalam hukum
b. Memperoleh pekerjaan yang layak
c. Kemerdekaan berserikat
d. Memperoleh pelayanan kesehatan
33. Kekuasaan tertinggi adalah terletak pada hukum disebut dengan istilah …
a. Supremasi hukum
b. Legitimasi hukum
c. Kepastian hukum
d. Keadilan hukum

34. Sebagai anggota masyarakat mempunyai hak untuk menyampaikan aspirasi kepada pemerintah melalui wakil-wakil rakyat yang duduk dalam lembaga perwakilan rakyat. Hal ini dilakukan untuk …
a. Kelangsungan hidup bangsa dan negara
b. Kelangsungan hidup masyarakat
c. Kelangsungan hidup pribadi
d. Hubungan antar warga Negara

35. Lembaga legislatif adalah lembaga yang bertugas …
a. Melaksanakan UU
b. Membuat UU
c. Mengawasi pelaksanaan UU
d. Mengadakan perubahan UUD

36. Setiap siswa harus mampu menegakkan hak asasi manusia di sekolah dengan cara …
a. Mempelajari tata tertib sekolah
b. Mematuhi perintah guru di sekolah
c. Mematuhi tata tertib sekolah
d. Belajar dengan giat dan rajin

37. Warga Negara yang ingin mengemukakan pendapat harus memenuhi asas …
a. Kemandirian dan kesetiakawanan
b. Kepastian hukum dan keadilan
c. Semangat kebersamaan dan tolong-menolong
d. Keseimbangan antara keinginan dan kemampuan

38. Salah satu hak warga Negara dalam menyampaikan pendapat adalah …
a. Dihormati
b. Memperoleh imbalan
c. Dikabulkan permintaannya
d. Mempertahankan pendapatnya
39. Masyarakat Indonesia berhak mendapatkan informasi dan menyampaikan informasi. Kalimat tersebut dinyatakan dalam …
a. UU Pers
b. UU Penyiaran
c. UU HAM
d. Piagam PBB

40. Pada saat pemerintahan orde baru kebebasan berpendapat sangat dibatasi karena setiap demonstrasi dianggap …
a. Merongrong kewibawaan pemerintah
b. Menghambat pembangunan
c. Mengganggu ketertiban
d. Merugikan orang lain

Isilah titik-titik di bawah ini dengan benar!

41. Makna kebebasan berpendapat yaitu bahwa setiap warga Negara berhak menyampaikan pendapat tanpa dibayang-bayangi rasa …….
42. Setiap orang berhak menyampaikan pendapat di muka …….
43. Pembatasan dalam mengemukakan pendapat akan berakibat terkekangnya …. …Dalam masyarakat
44. Setiap orang memiliki kebebasan berpendapat tetapi kebebasan itu dibatasi oleh hak dan kebebasan ………
45. Menyampaikan pendapat dengan menjelek-jelekkan kelompok lain dapat membahayakan …………
46. Menyampaikan pendapat dengan membakar ban-ban bekas dan lainnya dapat mengancam ……
47. Media penyalur aspirasi masyarakat yang efektif antara lain ……….
48. Kebebasan tanpa tanggung jawab akan melahirkan ………
49. Orang berpendapat sebaiknya terbuka terhadap tanggapan balik pihak lain sehingga terjadi …………
Nilai Paraf Guru Catatan



50. Dengan terlibat aktif dalam menyampaikan dan mendukung pendapat yang baik dan benar kita akan menjadi warga Negara yang